SELEB TERKINI

Update Terbaru Kasus Medina Zein, Rahasiakan Identitas Dokter hingga Keberadaan Lukman Azhari

Update terbaru kasus Medina Zein, rahasiakan identitas dokter yang beri obat hingga keberadaan suami, Lukman Azhari.

kolase
Medina Zein dan Lukman Azhari 

Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab rasa penasaran publik.

Medina zEIN pun tampak lega karena publik tak lagi menghujatnya setelah dalam konferensi pers bersama polisi ia mengklarifikasi bahwa amphetamine dan methamphetamine yang sebelumnya menjadikan dirinya tersangka berasal dari obat bipolar yang ia konsumsi.

Obat tersebut diakui istri Lukman Azhari itu, diberikan oleh dokter yang menanganinya.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan teka-teki baru. Polisi dalam konferensi pers itu juga tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Medina Zein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan, penggunaan narkotika (golongan 1) dalam pengobatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan alias melanggar hukum.

BERBURU Lowongan Kerja di Awal Tahun, Para Pencari Kerja Padati MPH Batamindo

Pernyataan kabid humas menimbulkan adanya persepsi-persepsi lain dari masyarakat. Pertanyaan selanjutnya, apakah selain mengkonsumsi obat bipolar Medina juga mengkonsumsi narkoba jenis lain? Ataukah obat yang dikonsumsi memang mengandung amphetamine dan methamphetamine?

Jika benar dokter memberikan obat yang mengandung amphetamine dan methamphetamine, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi bisa melakukan upaya-upaya lain untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik pemberian narkotika golongan 1 kepada pasien.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ mengungkapkan, penggunaan amphetamine dan methamphetamine dalam medis sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Bagi dokter yang melanggarkan, dr. Laurentius menegaskan, ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi.

" Selain pidana juga dapat dikenakan hukum disiplin," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (5/1/2020).

Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.

Gen Halilintar Dikaitkan Isu Minta Liburan Gratis ke Amerika, Atta Halilintar Beri Respon

Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebelumnya, Medina Zein mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved