BATAM TERKINI
BARU 2 Hari Keluar Penjara, Prima Kembali Mencuri Kotak Infak dan Dibekuk Polisi
Baru 2 hari bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, Prima Tri Putra (33) pelaku pencurian kota infak, kembali diamankan Polisi.
BARU 2 Hari Keluar Penjara, Prima Kembali Mencuri Kotak Infak dan Dibekuk Polisi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Baru 2 hari bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, Prima Tri Putra (33) pelaku pencurian kota infak, kembali diamankan Polisi.
Pelaku mendekam di Rutan Barelang, tahun 2018 lalu, setelah diamankan oleh Polsek Batam Kota akibat kasus pencurian kotak infak.
Dua tahun menjalani masa penahanan, Prima mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.
Prima menghirup udara segar pada 29 Desember 2019, namun pada malam pergantian tahun yakni 1 Januari 2020.
Prima melakukan pencurian kotak Infak di masjid Muhtarul Arifin Perumahan Taman Cipta Asri Barelang.
Aksi Prima diketahui oleh penjaga masjid dan langsung mengamankan pelaku.
• Ini Modus Tiga Wanita yang Diduga Pelaku Pencurian Tas Pedagang Bintan Center Tanjungpinang
Pelaku sempat melakukan pembobolan kotak infak dan mengambil semua uang yang ada di dalam kotak infak.
Pelaku dimankan setelah sempat dikejar warga.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti uang yang sudah sempat diambil sebesar Rp 3.540.000.
Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)