BATAM TERKINI
Begini Cara Masuk ke Situs Judi Online, EL Master Agen Daftarkan FE Sebagai Player
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, EL di sini bisa membuatkan akun kepada para pemain yang hendak mendaftar.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pelaku yang diamankan polisi dalam kasus Judi online terbesar di Batam merupakan Master Agen dan Player.
Master Agen berinisial EL sementara Player berinisial FW. Dalam dua buku rekening Bank yang diamankan polisi, uang didalamnya lebih kurang Rp 1 miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, EL di sini bisa membuatkan akun kepada para pemain yang hendak mendaftar.
Ia juga bisa melihat berapa orang yang bermain dalam perjudian tersebut.
"EL ini merupakan agen dan dia bisa membuatkan orang akun untuk menjadi Player," sebut Pras menerangkan, Selasa (7/1/2020).
Dikatakan Pras, pelaku FW yang merupakan Player sudah hampir dua tahun ikut dalam perjudian online ini.
• PILWAKO BATAM - PKS Mantap Usung Bakhtiar di Pilwako Batam 2020, Belum Tentukan Calon Pendamping
• Tersangka Judi Online Punya Rumah Mewah di Batam, Pemeriksaan Polisi Mengarah ke TPPU
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait masalah perjudian online terbesar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satresrkrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi Online di Kota Batam. Disinyalir judi online yang diamankan tersebut merupakan judi online terbesar di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo dalam konfrensi Pers yang digelar di Polresta Barelang mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2020 lalu.
"Ini merupakan penangkapan terbesar di tahun ini. Dua orang kita amankan terkait kasus judi online," ujar Pras menerangkan.
Menurut Pras dua orang yang diamankan tersebut yakni Player (pemain) kemudian Agen (bandar). Dari penangkapan kedua pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening Bank dan buku panduan untuk bermain online.
Dua orang tersbut berinisial EL dan FW. Sejauh ini menurut Pras mereka mengaku sebagai wirausaha. Namun sayang, kedua pelaku tidak bisa menyebutkan apa saja usahanya.
"Dia tidak bisa menunjukan pekerjaanya, pastinya mereka dapat duit dari judi online ini," sebut Pras menerangkan.
Dikatakan Pras, dari dua rekening yang ada di tangan mereka, rekening tersebut berisi uang lebih kurang Rp 1 miliar.
"Dari kedua buku rekening, totoal uang keseluruhan lebih kurang Rp 1 miliar," sebut Pras.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus judi online terbersar di Kota Batam ini.
Punya Rumah Mewah di Batam, Pemeriksaan Polisi Mengarah ke TPPU
Dua pelaku judi online yakni EL dan FW yang merupakan Master Agen dan Player sudah lama bergelut diperjudian online ini.
Bahkan mereka diketahui tinggal di perumahan mewah yang ada di Batam.
Bagaimana tidak, pelaku selama dua tahun mengumpulkan pundi-pundi hartanya dari bermain di sebuah situs Online terbesar di Batam.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo dalam ekpose perkara di Polresta Barelang, Selasa (7/1/2019) siang.
• Tak Ada Halte ke Punggur, Warga Batam Terpaksa Tunggu Bus Trans Panas-Panasan di Pinggir Jalan
• Satreskrim Polres Karimun Panggil 8 Orang Pihak Perusahaan Selidiki Laka Kerja Tewasnya Maryono
• Disnaker Batam Buka Pelatihan Kerja untuk 3070 Orang, Cek Informasinya di Sini
"Dia tinggal disebuah perumahan mewah di Batam. Sejauh ini kita masih lakukan pengembangan," sebut Pras bercerita.
Ditanyakan apakah pelaku membeli rumah mewah tersebut dari hasil bermain judi.
Pras bisa belum bisa memastikan. Namun menurut Pras, sejauh ini kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan.
Artinya untuk tinggal dirumah mewah menurut Pras, kedua pelaku memutar duit dari hasil Judi Online.
"Kita akan kembangkan kesana jika memang dia membeli rumah itu dari sana," lanjut Pras.
Ditanyakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pras juga tidak membantah larinya nanti akan kesana.
Jika memang terbukti, semua harta milik pelaku bisa saja disita oleh mereka.
"Jika memang terbukti dia membeli rumah mewah di perumahan elite ini dengan menggunakan uang hasil dari kejahatannya ini, bisa saja kita sita," sebut Pras.
(tribunbatam.id/setiawan_koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/whatsapp-image-2020-01-07-at-162213.jpg)