Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Anggota Polsek Gunung Kijang Amankan Satu Orang Pria

Pria berinisial Ra diamankan anggota Polsek Gunung Kijang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak 14 tahun di Kabupaten Bintan.

tribunbatam.id/alfandisimamora
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Kijang menangkap seorang pria yang diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial Ra dan ditangkap anggota Polsek Gunung Kijang kemarin malam.

Ra diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. 

"Ya, yang bersangkutan sudah kami sudah amankan," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi, Selasa (7/1/2020).

Ra itu dibawa ke Mapolsek Gunung Kijang untuk dimintai keterangan.

 Dapat Target Kunjungan Wisman ke Bintan 2020 Sebesar 900 Ribu, Ini Langkah Kadispar Wan Rudi

 Niat dan Bacaan Doa hingga Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Pada Januari 2020 atau Jumadil Ula 1441 H

Sementara itu, saat disinggung mengenai kronologis perbuatan cabul yang diperbuat pelaku terhadap gadis berusia 14 tahun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan.

"Kita baru amankan kemarin malam, dan saat ini pelaku masih kita periksa dan mintai keterangan mengenai perbuatannya," tutupnya. 

Ungkap Kasus Judi 

Banyak ungkap kasus yang dilakukan anggota Polsek Gunung Kijang.

Judi dadu contohnya. Aktivitas judi dadu diungkap anggota Polsek Gunung Kijang di sebuah pondok Kampung Banjar Lama RT 009 /RW 004 Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ternyata baru dibuka.

Warga yang resah dengan adanya aktivitas judi di lingkungan mereka, melaporkan hal ini kepada polisi. 

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang meringkus 7 orang Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Monang menyebutkan, saat penggerebekan tujuh tersangka masing-masing berinisial ST, JT, K, R, M, DS, dan I.  Tujuh orang ini tidak ada yang berusaha kabur ketika polisi mendatangi pondok tersebut. 

Mereka yang asyik bermain judi saat digerebek langsung menyerahkan diri kepada polisi. 

Kapolsek Gunung Kijang itu mengatakan, uang Rp 210 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti. 

Selain itu, anggota Polsek Gunung Kijang juga mengamankan enam buah dadu yang bertuliskan angka serta mangkok dan piring yang digunakan untuk mengocok dadu tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved