Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Anggota Polsek Gunung Kijang Amankan Satu Orang Pria

Pria berinisial Ra diamankan anggota Polsek Gunung Kijang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak 14 tahun di Kabupaten Bintan.

tribunbatam.id/alfandisimamora
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi. 

"Untuk tujuh tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Gunung Kijang. Kami sedang kembangkan kasus ini. Ketujuh tersangka pun juga kami minta keterangannya," ucap AKP Monang Parlagutan Silalahi. 

Tertangkap Saat Asyik Rekap Judi 

Pengungkapan kasus judi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tidak hanya dilakukan Polsek Gunung Kijang. 

Anggota Polsek Teluk Bintan juga menangkap tiga orang warga Kabupaten Bintan saat lagi asyik-asyiknya merekap hasil judi siejie di salah satu warung di Desa Sri Siantan. 

Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai pedagang dan buruh ini, tidak melawan saat menciduknya. 

Satu dari tiga tersangka ungkap kasus siejie oleh Polsek Teluk Bintan. Tiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan saat sedang asyik merekap hasil judi.
Satu dari tiga tersangka ungkap kasus siejie oleh Polsek Teluk Bintan. Tiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan saat sedang asyik merekap hasil judi. (tribunbatam.id/istimewa)

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp3.608.000, 28 buah buku, buku nota, dan satu buah pena sebagai barang bukti. 

Setelah diketahui, tempat judi siejie itu berada di sebuah warung yang berada di Kampung Bintan Bekapur.

"Tiga tersangka berinisial Sy (30), Ml (49) dan Sh (39) kami amankan," ujar Kapolsek Teluk Bintan, AKP Dwi Hatmoko, Selasa (3/12/2019).

Dwi menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya Aktifitas Perjudian Jenis Siejie di Kecamatan Teluk Bintan.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Atas perbuatan yang diperbuat, ketiga pelaku dikenakan pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau Pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(tribunbatam.id/alfandi simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved