Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPR RI Soal Rencana Pembentukan Provinsi Khusus Natuna
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus tidak memiliki urgensi dengan konflik laut Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.
Tanggapan Plt Gubernur Kepri
Wacana pembentukan Provinsi Khusus Natuna mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto.
Menurut mantan Kadispenda Kepri ini, wacana pemekaran Provinsi Khusus Natuna di tengah isu panas saat ini kurang tepat.
Selain itu juga tidak relevan pada isu yang sedang hangat saat ini.
"Saya yakin isu Natuna dimekarkan hanya dikembangkan oleh sejumlah orang, bukan keinginan masyarakat Natuna," kata Isdianto.
Isdianto terlihat risih saat merespon pertanyaan sejumlah wartawan.
Media menanyakan soal isu pembentukan Provinsi Khusus Natuna yang semakin bergulir di tengah-tengah permasalahan kapal nelayan asal China yang dikawal Coast Guard.
Menurut Isdianto, isu itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Ini yang saya katakan tidak relevan. Yang harus dilakukan adalah memberi dukungan kepada pemerintah pusat agar persoalan kapal nelayan asal China yang dikawal Coast Guard itu dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Ya, kurang tepat begitu," paparnya.
Isdianto menjelaskan, pemekaran suatu daerah harus melalui kajian yang matang dari pemerintah yang melibatkan pakar.
Pemekaran harus memberi dampak positif bagi negara, daerah, dan masyarakat, bukan malah sebaliknya. Dan tidak segampang yang dibayangkan.
"Harus ada juga kajian akademis dan lain-lain," tambahnya.
Isdianto mengatakan, pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007.
Bupati Natuna, Hamid Rizal sebelumnya mengatakan, rencana pemekaran Provinsi Khusus Natuna sudah saatnya dilakukan.