Ketua Komisi II DPR RI Sebut Tak Ada Urgensi Usulan Provinsi Khusus dengan Konflik Laut Natuna
Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan, tidak ada kaitan antara peristiwa klaim China terhadap perairan Natuna dengan kepentingan Natuna menjadi provinsi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usulan pembentukan provinsi khusus oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Ia menilai usulan agar Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus tidak memiliki urgensi.
Menurut Doli, tak ada kaitan antara peristiwa klaim China terhadap perairan Natuna dan kepentingan Natuna menjadi provinsi.
"Kalau pun ada usulan mereka mau provinsi sendiri, alasan bahwa sekarang ini salah satu wilayah di Natuna itu mau diklaim oleh China, itu tidak menjadi salah satu pertimbangan yang utama untuk melahirkan Provinsi Natuna. Kecuali ada alasan yang lain," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020) seperti dilansir Kompas.com.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, urusan kedaulatan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat. Doli meminta Pemkab Natuna tak perlu khawatir.
"Kalau urusan mau mengganggu wilayah atau negara lain, mau jadi provinsi pun, itu juga mereka bisa lakukan. Artinya jangankan kabupaten atau provinsi yang mereka ganggu, negara scoop-nya lebih besar. Jadi nggak ada relevansinya dengan mau dibentuk provinsi," tegas Doli.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Ia mengatakan Kabupaten Natuna tidak ada dalam daftar calon daerah otonomi baru yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai hari ini di Kemendagri sudah terdaftar sekitar 315 calon daerah otonomi baru, baik provinsi maupun di kabupaten atau kota. Saya belum lihat sepenuhnya, tetapi setahu saya di Natuna tidak ada (dalam daftar)," jelasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.
Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.
"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (4/1/2019).
Hamid merujuk pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.
Tanggapan Plt Gubernur Kepri
Wacana pembentukan Provinsi Khusus Natuna mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto.