BATAM TERKINI
Menyingkap Banyak Eks Warga Binaan Kembali Masuk Bui, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Surianto mengatakan, yang menjadi masalah bukan pembinaan selama di Rutan atau Lapas. Namun kembali kepada karakter orangnya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Barelang Batam Surianto mengatakan, penjara tidak bisa mengubah watak seseorang. Yang bisa mengubah watak seseorang adalah pribadi yang bersangkutan.
Hal ini disampaikannya menanggapi kasus yang terjadi pada Prima Tri Putra (33). Baru beberapa hari bebas dari penjara, Prima kembali masuk bui karena mencuri kotak infak di masjid.
Surianto mengatakan, setiap orang yang bermasalah dengan hukum yang berujung mendekam di balik jeruji besi, baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan juga Lapas, diberikan pembinaan.
Selain dibina, warga binaan itu diawasi dan didisiplinkan, mulai dari waktu, agama, olahraga dan juga dalam bertutur sapa.
"Jadi di dalam Lapas itu, kita lakukan pembinaan, baik secara aturan, terlebih secara kekeluargaan," kata Surianto.
Namun sampai saat ini masih banyak warga binaan yang baru keluar dari Lapas, kembali masuk ke dalam Lapas.
• Wakapolda Kepri Pimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Tahun 2020, Ini yang Dibahas
• Berawal saat Tidur di Masjid, Prima Ungkap Alasan Kembali Kuras Isi Kotak Infak
"Jadi hal ini bukan masalah pembinaan namun kembali kepada karakter," kata Surianto.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Batam, Robinson sebelumnya juga mengungkap, bahwa di dalam Rutan pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan. Bukan hanya dari pegawai, tetapi juga dari tokoh dan pemuka agama.
"Jadi di dalam Rutan maupun Lapas, tempat ibadah semua agama ada, bahkan banyak penceramah yang datang memberikan bimbingan kepada napi di Rutan dan juga warga binaan di Lapas," kata Robinson.
Diberitakan sebelumnya, dua hari setelah bebas bersyarat dari Rutan Barelang Batam, Prima Tri Putra (33) pelaku pencurian kotak infak, kembali diamankan polisi.
Pelaku mendekam di Rutan Barelang, tahun 2018 lalu, setelah diamankan oleh Polsek Batam Kota, atas kasus pencurian kotak infak. Dua tahun menjalani masa penahanan, Prima mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.
Prima menghirup udara segar pada 29 Desember 2019. Namun pada malam pergantian tahun yakni 1 Januari 2020, Prima melakukan pencurian kotak infak di Masjid Muhtarul Arifin Perumahan Taman Cipta Asri Barelang.
Aksi Prima diketahui oleh penjaga masjid dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku sempat melakukan pembobolan kotak infak dan mengambil semua uang yang ada di dalam kotak infak.
Pelaku dimankan setelah sempat kejar-kejaran dengan warga.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti uang yang sudah sempat diambil sebesar Rp 3.540.000.
Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berawal saat Tidur di Masjid, Prima Ungkap Alasan Kembali Kuras Isi Kotak Infak
Prima Tri Putra (33) mengungkapkan alasan kenapa dia nekat mencuri kotak infak hanya berselang dua hari setelah keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Dia mengaku mencuri isi kotak infak karena butuh biaya untuk pulang kampung menemui orangtua dan istri yang dirindukannya di Sumatera Barat.