Pemerintah Ancam Cabut Status KEK Jika Tak Penuhi Target Investasi

Pemerintah berencana mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) untuk kawasan industri yang tak mampu mencapai target investasi.

Tribun Batam/Leo Halawa
Ilustrasi/ Pemerintah Ancam Cabut Status KEK Jika Tak Penuhi Target Investasi 

Pemerintah Ancam Cabut Status KEK Jika Tak Penuhi Target Investasi

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) untuk kawasan industri yang tak mampu mencapai target investasi.

Pemerintah bakal merevisi beberapa aturan terkait KEK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Nantinya, dalam peraturan baru pemerintah bakal mengevaluasi kinerja investasi KEK secara periodik.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak tercapai bisa dilakukan pertimbangan untuk mencabut insentif hingga dilakukan pencabutan status KEK.

Follow Instagram Tribun Batam:

"Sudah ada mekanismenya dalam PP nanti kita atur di Permenkonya. Kalau tahun pertama tidak tercapai yang dilakukan, kalau nanti tidak tercapai lagi akan ada pencabutan. Mekanismenya masih dibahas nanti ditetapkan Dewan Nasional," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Senin (6/1/2019).

Saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 KEK Pariwisata.

Terungkap Kegelisahan Novel Baswedan Usai di Periksa, Khawatir Pasal yang Diterapkan Tidak Tepat

Pria Ini Nekat Racuni Temannya Pakai Racun Tikus, Gasak Mobil Truk dan 48 Sak Semen

Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.

Dari 15 KEK tersebut baru 11 yang sudah beroperasi dan mulai melayani investor.

Susi mencontohkan, seperti KEK Sei Mangkei yang terletak di Sumatera Utara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 hingga saat ini utilitasnya masih di bawah 20 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi, ternyata KEK tersebut dihadapkan pada kendala harga gas yang masih tinggi.

"Itu yang mau diselesaikan. Mau kita selesaikan tapi kita pasang target. Kalau tidak tercapai baru kita revisi mengenai insentif yang akan kita berikan," jelas Susiwijono.

Adapun saat ini, sudah ada tiga KEK yang telah ditetapkan target investasinya, yaitu KEK Singhasari di Kabupaten Malang, KEK Kendal di Jawa Tengah dan KEK Likupang Sulawesi Utara dengan masing-masing target investasi sebesar Rp 12,5 triliun, Rp 70 triliun dan Rp 7,1 triliun.

Susi mengatakan, untuk 11 KEK lain, bakal mengikuti aturan revisi yang bakal segera diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved