KARIMUN HARI INI

Wajib Kumpulkan Minimal 17 Ribu Dukungan, Ini Syarat Bakal Calon Perseorangan Ikut Pilkada Karimun

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dukungan untuk bakal calon persorangan dibuktikan dengan salinan fotokopi KTP untuk ikuti Pilkada Karimun

tribunbatam.id/elhadif putra
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko menyerahkan plakat kepada Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh bakal calon yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan/ jalur independen pada Pilkada Karimun.

Syarat tersebut di antaranya wajib mengumpulkan pendukung sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Dengan jumlah tersebut, maka bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun jalur Perorangan harus mendapatkan setidaknya sekitar 17.000 lebih dukungan DPT.

Persyaratan calom Bupati dan Wakil Bupati jalur independen tersebut sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dukungan untuk calon persorangan dibuktikan dengan salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir dari KPU.

"Dukungan itu dapat dibuktikan dari KTP dan kepada pendukung wajib mengisi pernyataan di formulir yang disiapkan KPU," kata Eko beberapa waktu lalu.

Saat ini, bakal calon yang ingin menggunakan jalur perorangan sudah dapat mengumpulkan dukungan guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Apabila saat ini ada calon perseorangan yang berminat melakukan pendaftaran dapat mengirimkan segera Liaison officer (LO) ke KPU guna mendapatkan User dan Password untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tambah Eko.

Setelah syarat terkumpul, maka persyaratan tersebut dapat dikumpulkan dan diverifikasi di Bulan Januari dan Februari 2019.

Sedangkan pencalonan dari partai politik harus dapat diusung dengan angka minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah sesuai Undang-undang tentang Pilkada.

Pasangan Jalur Independen Siap Bertarung di Pilkada Karimun

Sepasang bakal calon Pilkada Karimun 2020 jalur perseorangan/ independen warnai pesta demokrasi lima tahunan sekali di Karimun. 

Pasangan tersebut adalah Ustaz Syarifuddin El Makky sebagai bakal calon Bupati Karimun dan Mecky Dewancha sebagai Wakil Bupatinya.

Mereka sudah membuat surat mandat penunjukan operator (aplikasi pencalonan) Silon ke KPU Karimun.

Komisioner KPU Karimun menerima kedatangan Seto Wibiyanto,  petugas penghubung dari Ustaz Syarifuddin El Makky dan Mecky Dewancha, Rabu (8/1/2020) pagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved