BATAM TERKINI
Diduga Ada Maladministrasi Dalam Penertiban Kampung Seranggong Batam, Ini Sikap Ombudsman Kepri
Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari telah menerima laporan dugaan adanya mal adminitrasi atas penertiban Kampung Seranggong, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.
Laporan tersebut diterima Ombudsman Kepri pada Rabu (8/1/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB atau setelah penggusuran dilakukan.
"Kita plenokan dulu, memakan waktu sekitar seminggu, setelah itu akan kita ambil langkah-langkah. Apakah langsung akan rekonsiliasi atau langkah lainnya," ujar Lagat, Kamis (9/1/2020).
Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman. Pihaknya akan segera melakukan pleno terhadap laporan ini, untuk kemudian diambil langkah-langkah atas laporan tersebut.
Terkait masalah ini, Lagat mengaku sudah mengetahuinya berdasarkan informasi yang beredar di media massa. Namun dia belum mengetahui secara jelas apa persoalannya dan akan menjalankan proses pleno untuk mengetahui titik persoalan sebenarnya.
• Selama Masa Natal dan Tahun Baru, Penumpang Tujuan Batam Terbanyak Dari Karimun
• JELANG Imlek, Tiap Hari Batam Ekspor 7 Ton Ikan Dingkis ke Singapura
Terpisah, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail sangat kecewa dengan adanya penertiban ini. Apalagi proses itu dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Kami patuh dengan aturan, mana yang masuk kampung tua mana yang tidak. Tapi satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," sesalnya.
Sampai saat ini, warga Kampung Tua Seranggong yang tergusur ini bingung harus mengadu kemana. Sejak mereka ditertibkan, belum ada pihak yang menemui mereka, baik Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun DPRD Kota Batam.
Padahal mereka langsung datang ke Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam sesaat setelah digusur.
Warga Kampung Seranggong Bengkong Protes dan Tolak Penggusuran PT PBB
Sejumlah warga Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB).
Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan, penolakan aktivitas pembongkaran rumah warga tersebut dikarenakan PT PBB melakukan aktivitas tanpa pemberitahuan dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
"Sekitar 70 rumah yang akan terdampak di sini. Di atas lahan seluas 3,6 hektare, tadi pagi tiba-tiba pihak perusahaan lakukan pembongkaran tanpa adanya pemberitahuan kepada kami," ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, pihak perusahaan bahkan melakukan pembongkaran dengan sistem premanisme.
Beberapa masyarakat pun terkena bogem mentah ketika mempertahankan rumahnya yang akan dibongkar.
Terkait telah digusurnya beberapa rumah oleh PT PBB ini, kerugian masyarakat telah mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
• Tanah Timbunan yang Longsor Bekas Penggusuran Pasar Induk Jodoh Batam
Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta aparat Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak adil dalam permasalahan ini.
"Kami minta pihak Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak tegas dan adil dalam permasalahan ini," tegasnya.
Di waktu yang bersamaan, Natroh salah seorang warga yang rumahnya telah terbongkar mengaku terkejut karena pembongkaran PT PBB ini tidak pernah menyurati dirinya dahulu.
"Jadi saya lagi kerja tadi, tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dibongkar padahal barang-barang masih di dalam," ujarnya.
Selain itu, pada Rabu (8/1/2019) lalu sekira Pukul 12.30 WIB pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kuasa hukum PT PBB.
Dalam mediasi tersebut dijelaskannya kuasa hukum PT PBB juga telah berbohong telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
"Padahal tidak ada sama sekali dan kami bantah tanggapannya saat mediasi. Kami sebenarnya patuh dengan segala peraturan, namun kami juga kecewa kenapa sebelum pembongkaran tidak berikan informasi kepada kami," ujarnya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, aksi protes meminta keadilan masih dilakukan lagi hari ini. Awalnya di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Tak ada yang menggubris, massa beralih ke kantor DPRD Kota Batam.
Warga Seranggong Minta Walikota Gesa Legalitas Kampung Tua
Masyarakat Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong kembali mendatangi kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Kamis (9/1/2020).
Seperti diketahui Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua ke-37 yang ada di Kota Batam.
Alasannya karena di kampung tersebut terdapat makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang tinggal sejak lama.
Seorang masyarakat Kampung Tua Seranggong, Feri di DPRD Batam mengatakan, pihaknya mendesak Walikota Batam agar segera merampungkan proses legalitas Kampung Tua Seranggong.
Hal ini agar permasalahan aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat cepat terselesaikan.
"Kami meminta agar Walikota, bertindak cepat dalam proses legalitas Kampung Tua Seranggong ini agar pihak perusahaan (PT PBB dan PT APM) tidak lagi melakukan tindakan secara sepihak dan tidak menggunakan sistem premanisme," ujar Feri, Kamis (9/1/2020).
• Warga Kampung Seranggong Bengkong Protes dan Tolak Digusur Oleh PT PBB
Diakuinya penertiban yang dilakukan oleh PT PBB dan PT APM ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.
"Kami meminta keadilan, beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat dikeroyok. Bahkan ada yang sampai sobek di bagian mukanya," ujarnya.
DPRD Batam Minta Pemko Tanggungjawab
Menanggapi penertiban Kampung Tua Seranggong, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam sekaligus inisiator Pelestarian dan Penataan Kampung Tua, Harmidi Umar Husein menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab.
Harusnya kalau perusahaan berani menertibkan, Pemko tidak memasukkan Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua di Batam.
Pasalnya saat pendataan Kampung Tua Seranggong termasuk salah satu dari 37 titik Kampung Tua berdasarkan SK Wali Kota Batam.
Berarti data sebenarnya hanya ada 36 titik Kampung Tua saja.
"Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan Walikota," ujar Harmidi, Kamis (9/1/2020).
Diakuinya Seranggong ini seluas 4 hektar.
• Ngaku Digusur Sepihak oleh PT PBB, Warga Seranggong Minta Walikota Gesa Legalitas Kampung Tua
Dan di dalamnya termasuk ciri-ciri Kampung Tua.
"Pemko dan RKWB harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas," ujarnya.
Ia mengatakan, karena adanya persoalan itu, DPRD terus mendukung Kampung Tua segera dilegalitaskan.
Pemko, lanjut dia, harus segera merelokasi warga memberikan tempat tinggal permanen yang baru.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)