Rancang Pembunuhan, Istri Muda Hakim Medan Jamaluddin Dibayar Rp 2 Juta ke Pria Selingkuhannya

Rancang Pembunuhan, Istri Muda Hakim Medan Jamaluddin Dibayar Rp 2 Juta ke Pria Selingkuhannya

kolase TribunMedan/HO
Selingkuhan Istri Bunuh Hakim Jamaluddin Dibayar Rp 2 Juta, Reaksi Zuraida Anak Bangun Hampir Lihat 

Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

Namun, Kapolda belum mau mengungkap secara detail, alat canggih apa yang digunakan.

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani.

"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," sambungnya.

"Kapan kasus direncanakan masih didalami. Mohon sabar, kasus ini akan kita ungkap dengan transparan," ucapnya

Mengutip dari TribunMedan, hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum cemburu karena merasa diselingkuhi oleh hakim Jamaluddin.

Zuraida Hanum mengaku, cemburu karena suami pernah medua.

Pada akhir tahun 2018, Zuraidah Hanum pun menjalin hubungan asmara dengan JP (42) tanpa sepengetahuan suaminya.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan Hakim Jamaludin.

Di pertemuan itu mereka mengajak seseorang yang bernama RP (29).

Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Ketiganya pun sepakatmenyusun rencana pembunuhan.

Selanjutnya, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida Hanum dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, di Jalan Karya Wisata.

Mereka kemudian menuju rumah Zuraida Hanum dan hakim Jamaluddin.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved