BATAM TERKINI

CATAT! Jika Nunggak Pajak, Kendaraan Bermotor Bakal Dijemput ke Rumah, Diderek Lalu Disita

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), sudah mantapkan tim jurusita

Instagram.com/humaspajakjakarta
Cara membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Samsat Online Nasional 

CATAT! Jika Nunggak Pajak, Kendaraan Bermotor Bakal Dijemput ke Rumah dan Disita 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), sudah mantapkan tim jurusita.

Kepala BP2RD Reni Yusnelly kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (10/1/2020) mengatakan, ada 30 jurusita UPT BP2RD se-Kepri.

"Mereka sudah dilakukan pelatihan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia. 30 jurusita ini bertugas untuk menjemput kendaraan di rumah pemilik kendaraan. Siapa-siapa saja yang nunggak pajak kendaraan sedang kami data. Tinggal action sudah. Sebab SK sudah keluar," kata Reni.

Reni menjelaskan, Pemrov juga akan menjalin kerjasama dengan pihak TNI-Polri.

Untuk melakukan gebrakan penjemputan kendaraan di rumah yang nunggak pajak.

Reni menilai, pendapatan daerah daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor masih primadona.

CATAT! Jika Pajak Kendaraan Mati, Santunan Jasa Raharja Tak Bisa Cair

Sehingga, pihaknya gencar melakukan upaya yang diperbolehkan oleh hukum untuk melakukan upaya jemput bola.

"Sekarang begini. Ada orang mampu membeli dua atau lebih kendaraan. Tapi bayar pajak tak mau. Nah alasan ini tentu bermacam-macam. Padahal pajak kendaraan itu adalah pendapatan daerah terbesar dari sektor lainnya," beber Reni.

Reni mengatakan, kendaraan yang dijemput di rumah akan diderek petugas jurusita.

Nantinya, pemilik kendaraan akan dipanggil ke kantor BP2RD Kepri untuk menyelesaikan nilai pajak yang nunggak.

Jika pemilik kendaraan mau bayar, maka kendaraan tersebut akan dipulangkan kepada pemilik.

"Sedangkan jika tak mau bayar, maka kami ajukan ke pengadilan. Nah, nunggu putusan pengadilan untuk dilakukan pelelangan. Maka uang dari hasil lelang nanti akan digunakan untuk bayar pajak yang nunggak," tambahnya. (TribunBatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved