Ditangkap KPK Karena Rp900 Juta dari Caleg PDI-P, Wahyu Setiawan Mundur dan Minta Maaf
Penyidik KPK memiliki bukti kuat, dia meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada caleg PDIP dari Palembang, Harun Masiku.
Penulis: Eko Setiawan |
Ditangkap KPK Karena Rp900 Juta untuk PAW Caleg PDI-P, Wahyu Setiawan Mundur dan Minta Maaf ke KPU se-Indonesia
TRIBUN-BATAM.id, BATAM -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan (45), akhirnya pasrah atas proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui sepucuk surat, dia meminta maaf kepda seluruh anggota KPU se-Indonesia.
Selain meminta maaf, Wahyu juga menyatakan mundur sebagai anggota KPU-RI.
Surat itu dia tulis tangan dari dalam sel tahanan KPK di Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1/20200).

Wahyu adalah tersangka tangkap tangan KPK, sejak Rabu (8/1/2020) lalu.
Pria asal Banjarngara ini terjerat kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota legislatif DPR terpilih periode 2019-2024 dari PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Penyidik KPK memiliki bukti kuat, dia meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada caleg PDIP dari Palembang, Harun Masiku.
• PDIP Konsolidasi Internal Siapkan Calon Terbaik Pilwako Batam, Jadi Penantang Rudi-Amsakar?
Bersama Harun, Agustiani Tio Fridelina ( mantan anggota Bawaslu), dan Syaiful, staf di sekreariat DPP PDI-P, Wahyu, sudah dua hari mendekam di terungku KPK,
Wahyu sendiri terjerat operasi ‘On The Target’ KPK dan ditangkap saat sudah di kabin pesawat yang akan menerbangkannya ke Bangka Belitung.
“Kejadian ini murni masalah pribadi saya.” tulisnya dalam scarik kertas yang diserahkan ke penyidik KPK.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan diduga telah menerima suap senilai Rp 600 juta, dari permintaan total Rp 900 juta.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penerimaan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama pada pertengahan Desember 2019 dan menjelang acara pergantian Tahun Baru 2020, Desember 2019.
"Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada WSE (Wahyu) melalui ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina), DON (Doni) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).