Ditangkap KPK Karena Rp900 Juta dari Caleg PDI-P, Wahyu Setiawan Mundur dan Minta Maaf

Penyidik KPK memiliki bukti kuat, dia meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada caleg PDIP dari Palembang, Harun Masiku.

Penulis: Eko Setiawan |
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

Lili menuturkan, dari penyerahan uang itu, Wahyu telah menerima uang Rp 200 juta. Uang diterimanya dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman didampingi komisioner KPU Ilham Saputra saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan mengenai berita yang beredar tentang dugaan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman didampingi komisioner KPU Ilham Saputra saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan mengenai berita yang beredar tentang dugaan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT KPK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun disebut menyerahkan Rp 850 juta ke Saeful lewat seorang staf DPP PDI-P. 

Saeful kemudian membagi-bagi uang tersebut kepada Agustiani dan Doni. 

Doni menerima jatah Rp 150 juta. Sementara Agustiani menerima Rp 450 juta. 

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili. 

Pada Selasa (8/1/2020) kemarin, Wahyu disebut hendak meminta uang tersebut kepada Agustiani. 

Namun, kedunya justru dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan. 

Adapun awalnya Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan caleg PDI-P Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. 

Kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika seorang pengurus DPP PDI-P meminta seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved