BATAM TERKINI

Jufri Dibekuk Polisi Polsek Batuaji saat Jual Motor Curian di Simpang Dam Batam

Jufri diamankan polisi Polsek Batuaji, setelah mendapat laporan dari Eka Kurniawati (40) yang mengalami kehilangan motor Vario Techno merah BP 3688 MC

Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Pelaku dan motor curian yang diamankan Polsek Batuaji. 

Jufri Dibekuk Polisi Polsek Batuaji saat Tunggu Pembeli Motor Curian di Simpang Dam Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Niat hati ingin menjual motor curian ke Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jufri Bethan (45) diamankan Polsek Batuaji, Batam.

Jufri diamankan polisi Polsek Batuaji, setelah mendapat laporan dari Eka Kurniawati (40) yang mengalami kehilangan motor Vario Techno merah BP 3688 MC, di daerah Marlion saat mengantar barang dagangannya.

Penangkapan pelaku pencurian motor tersebut dilakukan Unitreskrim Polsek Batuaji, yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio dan Panit I Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Fajar Bittikaka, Minggu (5/1/2020).

Kanitreskrim Polsek Batuaji Thetio menjelaskan, kronologis kejadian di mana mereka mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa ada orang yang hendak melakukan transaksi jual beli motor di Simpang Dam.

Nikmati Tahun Baru Dari Balik Jeruji, Begini Curahan Hati Reza, Tahanan Curanmor di Batam

"Saat informasi itu kita dapatkan, kita langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian," kata Thetio.

Tidak lama setelah sampai di Simpang Dam, anggota Polsek Batuaji, melihat pelaku sedang berada di dalam rumah menunggu pembeli datang.

"Saat itu kita langsung melakukan penangkapan. Pelaku kita amankan bersama barang buktinya," kata Thetio.

Dia mengatakan dari hasil pengembangan, pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena tidak memiliki uang setelah lama tidak bekerja.

"Tetapi ini pengakuan pelaku, kita masih dalami. Apakah ada aksi lain atau barang bukti lain," kata Thetio.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved