KARIMUN TERKINI

Kasus Poligami dan Perceraian di Karimun Meningkat Pada 2019, Ini Penjelasan Pengadilan Agama

Sebanyak lima perkara poligami dikabulkan oleh hakim dan satu perkara tidak dilanjutkan karena dicabut.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kantor Pengadilan Agama Karimun. 

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. 

Usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.

Sementara pengajuan permohonan nikah dispensasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November sebanyak 16 perkara.

Permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun di 2018 mencapai 44 kasus. 

Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.

"Selain alasan hamil, pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk menikah muda," ucapnya.

(tribunbatam.id/elhadifputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved