Kejati Tunjuk 4 Jaksa Untuk Pantau Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman a
TRIBUNBATAM.id - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh dua anggota polisi aktif terus berlanjut.
Kali ini, Kejsaan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan 4 Jaksa memantau perkembangan kasus.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
• Pulau di Batam Pernah Ditimbun Megawati, Kini Jadi Markas Militer Terbaik Indonesia Untuk Jaga NKRI
• DPW Nasdem Segera Rapat Pleno Tentukan Balon Kepala Daerah untuk Kepri dan Batam
Kejati DKI Jakarta pun telah menerbitkan Surat P-16 No: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 pada Selasa, 7 Januari 2020 untuk kasus tersebut.
Penerbitan tersebut dimaksudkan untuk menyambut diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada 02 Januari 2020," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangannya, Jumat (10/1/2020).
Dia juga mengungkapkan, dua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Kekhawatiran Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.
Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.
"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.
Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.
Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.