Komisioner KPU Jadi Tersangka Suap, Arief Budiman Akui Tidak Tahu Permainan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI

Tribunnews/Herudin
Ketua KPU Arief Budiman 

#Komisioner KPU Jadi Tersangka Suap, Arief Budiman Akui Tidak Tahu Permainan Wahyu Setiawan

TRIBUNBATAM.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Terkait peristiwa ini, lantas bagaimana respons KPU?

1. Prihatin dan minta maaf

Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin atas ditetapkannya salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Arief pun menyampaikan permohonan maaf.

"Atas kejadian ini, tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dengan adanya peristiwa ini, Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk lebih mawas diri dan menjaga integritasnya.

Apalagi, saat ini penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," kata Arief.

2. Tak tahu permainan tersangka

Arief Budiman mengaku tak tahu-menahu bagaimana Wahyu Setiawan "bermain" sehingga ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata Arief.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku, setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Meski begitu, Arief mengatakan, penetapan anggota DPR melalui mekanisme KPU selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.

Arief mengaku tak ingat apakah dalam rapat pleno PAW yang digelar pada 7 Januari 2020 Wahyu mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

Namun, sejauh ini, ia yakin, KPU berpegang pada peraturan perundang-undangan.

"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," ujar Arief.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK pun, disebutkan bahwa KPU melalui rapat pleno 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu.

3. Tak curiga

Arief Budiman maupun komisioner KPU yang lain mengaku tak menaruh curiga kepada Wahyu Setiawan yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Tidak (curiga)," kata Arief.

Arief pun mengaku tak ingat apakah Wahyu dalam rapat pleno PAW yang digelar 7 Januari 2020 sempat mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.

"Saya tidak hafal, dan mengingat proses jalannya ke masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ungkap Arief.

4. Imbauan soal integritas

Atas ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini, itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief.

Terkait hal ini, Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.

Arief ingin peristiwa yang menimpa Wahyu menjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.

5. Lapor presiden

KPU segera melaporkan status tersangka Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Arief juga akan melapor kepada DPR.

"Saya mau menyampaikan, dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian (anggota KPU) itu kan dibuat oleh presiden," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekruitmen (anggota KPU) itu di DPR ya," kata Arief lagi.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan status Wahyu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, proses hukum atas Wahyu menyangkut persoalan etik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons KPU soal Penetapan Tersangka Wahyu Setiawan, Tak Curiga hingga Lapor Presiden

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar-waktu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (9/1/2020).

Dilansir dari laman resmi KPU, karier pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 di lembaga pelaksana pemilu itu, dimulai sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2003-2008.

Ia pun kembali terpilih untuk posisi yang sama pada periode berikutnya hingga 2013.

Selanjutnya, jebolan master ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman itu terpilih sebagai anggota Komisioner KPU Jawa Tengah untuk periode 2013-2018.

Setelah itu, pada tahun 2018, ia terpilih menjadi salah satu komisioner KPU.

Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Riezky Aprilia terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.

#Komisioner KPU Jadi Tersangka Suap, Arief Budiman Akui Tidak Tahu Permainan Wahyu Setiawan#

FOLLOW INSTAGRAM__@TRIBUN BATAM:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved