Pensiun dan Pindah Tugas, Bupati Bintan Apri Sujadi Bakal Mutasi Pejabat Esolon II

Bupati Bintan Apri Sujadi menjadwalkan, mutasi pejabat eselon II itu akan dilakukan pada April 2020 mendatang.

tribunbatam.id
Bupati Bintan Apri Sujadi saat melantik pejabat baru Pemkab Bintan di aula Kantor Bupati Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (7/1/2020). Bupati Bintan akan memutasi pejabat eselon II. Pegawai yang memasuki masa pensiun dan pindah tugas menjadi sebab mutasi ini. 

Sikap Bawaslu Anambas

Pelantikan pejabat eselon masih bisa dilakukan selama tidak lewat tanggal 8 Januari 2020. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan, batas waktu ini diberikan karena penetapan pasangan calon terhitung enam bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. 

"Tanggal 6 masih boleh, karena hitungan kami enam bulan sampai penetapan pasangan calon itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020, berarti dibawah tanggal 8 masih boleh," jelas Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/1/2020).

Yopi menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan memang tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Undang Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau dibawah tanggal 8 Januari 2020 ya tidak ada masalah, karena tahapan PKPU 16 tentang tahapan itu mengaturnya kalau kita hitung 6 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. Jadi kalau ditanggal 6 Januari tidak ada persoalan," ungkapnya.

Maju Pilkada, Bupati Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim Tak Lantik Pejabat di Awal Tahun 

Berbeda dengan yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. 

Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim tidak dapat melantik pejabat Pemkab Karimun.

Ini dikarenakan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim akan kembali maju di Pilkada Karimun periode 2020-2024.

Menurutnya, dalam waktu enam bulan sebelum pendaftaran tidak boleh melakukan mutasi sesuai aturan yang berlaku.

"Pada 6 Januari 2020 tidak boleh lagi melakukan pelantikan promosi dan mutasi di jajaran. Karena sudah masuk ke tahapan pilkada KPUD," kata Rafiq saat pelantikan 253 pejabat struktural, pengawas dan kepala sekolah di Gedung Nilam Sari beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu Rafiq menyampaikan dirinya mantap untuk kembali bertarung di Pilkada nanti.

"Insya Allah saya akan melangkah mencalonkan diri kembali sebagai Bupati 
Karimun periode 2021-2024. Wakil belum ditentukan. Tunggu nanti sampai mendaftar. Wakil Bupati juga akan mengikuti pencalonan," ucapnya.

Rafiq menegaskan, dirinya dan Anwar Hasyim tidak akan melakukan gratifikasi.

Ia bahkan mengimbau apabila ada yang menemukan oknum-oknum yang meminta uang untuk pencalonan dirinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved