BINTAN TERKINI

Sudah Lapor Kemendagri, Bupati Bintan Apri Sujadi Mutasi Pejabat Eselon II April Ini

Bupati Bintan, Apri Sujadi menuturkan, mutasi itu rencananya dilaksanakan pada April mendatang.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Bupati Bintan, Apri Sujadi. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berencana memutasi pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Bintan.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menuturkan, mutasi itu rencananya dilaksanakan pada April mendatang.

Perihal mutasi, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diadakan mutasi kembali bagi pejabat eselon II.





"Kami akan mengikuti mekanisme yang ada, karena semuanya harus melalui proses," terang Apri, Jumat (10/1/2020).

Apri mengatakan, mutasi itu dilakukan karena ada kursi yang kosong akibat pimpinan tinggi pratama yang bertugas masuk masa pensiun serta pindah tugas.

Ini Seruan Bupati Bintan Apri Sujadi saat Hadiri Sembahyang Keselamatan Vihara Bhakti di Kijang Kota

Bupati Bintan Apri Sujadi Lantik Pejabat Eselon, Tujuh Camat Diisi Orang Baru

Sedangkan untuk yang masuk masa pensiun, ada 4 orang diantaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Bintan Makhfur Zurachman.

"Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Bintan Dian Nusa," tutupnya.

Bupati Anambas Tetap Lantik Pejabat di Awal Tahun 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu Yopi Susanto

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris masih melantik pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas 6 Januari lalu.

Kendatipun Abdul Haris dan wakilnya, Wan Zuhendra memastikan diri akan kembali maju dalam pilkada serentak 2020 ini.


Sementara di beberapa daerah, hal itu tidak dilakukan lagi. Lantaran ada yang menyatakan tertanggal 6 Januari 2020 sudah 
masuk tahapan pemilihan kepala daerah.

Bagaimana sebenarnya?




Dikonfirmasi Tribun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan, pelantikan pejabat eselon masih bisa dilakukan selama tidak lewat tanggal 8 Januari 2020. 

Batas waktu ini diberikan karena penetapan pasangan calon terhitung enam bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. 

"Tanggal 6 masih boleh, karena hitungan kami enam bulan sampai penetapan pasangan calon itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020, berarti dibawah tanggal 8 masih boleh," jelas Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/1/2020).

Yopi menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan memang tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Undang Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau dibawah tanggal 8 Januari 2020 ya tidak ada masalah, karena tahapan PKPU 16 tentang tahapan itu mengaturnya kalau kita hitung 6 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. Jadi kalau ditanggal 6 Januari tidak ada persoalan," ungkapnya.

Maju Pilkada, Bupati Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim Tak Lantik Pejabat di Awal Tahun 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved