BATAM TERKINI
Temukan WNA Tanpa Izin Tinggal di Kompleks Perumahan, DPRD Minta Warga Lapor Imigrasi
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto meminta warga yang melihat ada orang asing tinggal lama tanpa izin di kompleks perumahan lapor Imigrasi
Tujuan kedatangannya beragam, mulai dari wisata, kerja, tujuan sosial keagamaan, dan sebagainya.
“Di samping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Kota Batam. Baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, terutama bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” tuturnya.
Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah disebutkan bahwa “pemantauan orang asing dan organisasi masyakarat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota”. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)