Minggu, 26 April 2026

KEPRI TERKINI

DERETAN Fakta Sidang Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Soal Uang Suap, Dana Open House hingga THR

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Basirun.

Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun 

DERETAN Fakta Sidang Nurdin Basirun, Saksi Ungkap Soal Uang Suap, Dana Open House hingga THR

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kembali digelar, Rabu (8/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang tersebut agendanya pemeriksaan saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Basirun.

Sebab, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebut penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Di persidangan, sejumlah saksi menyampaikan berbagai keterangannya.

Mereka mengaku ada yang menerima titipan uang untuk Nurdin dari pihak pengusaha hingga adanya pengumpulan uang oleh pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung kegiatan Nurdin.

TERUNGKAP! Nurdin Basirun Sering Terima Uang dari Pengusaha

Berikut rangkuman kesaksian para saksi:

1. Pengusaha dimintakan uang oleh bawahan Nurdin

Manajer Operasional PT Tritunas Sinar Benua, Sugiarto mengakui bahwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan sempat meminta uang kepada dirinya untuk keperluan Nurdin Basirun.

"Iya, Pak, itu yang sebenarnya," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Sugiarto, saat itu Edy menemuinya di Swiss Bell Hotel, Batam.

Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved