KEPRI TERKINI

TERUNGKAP! Nurdin Basirun Sering Terima Uang dari Pengusaha

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TERUNGKAP! Nurdin Basirun Sering Terima Uang dari Pengusaha

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.

Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(19/12), saat mantan Kabag Protokol Pemprov Kepulauan Riau Hendri Kurniadi bersaksi.

"Saya dengar dari --umpamanya– Pak Juniarto (ajudan Nurdin). dia mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha, Pak. Saya tidak tahu dalam rangka apa, Pak, pengusaha-pengusaha memberikan uang," kata Hendri.

Jaksa KPK kemudian membacakan keterangan Hendri dalam penyidikan bahwa Nurdin menyebut sumber kekayaan Nurdin Basirun sebagian besar berasal dari pihak yang mengurus perizinan, seperti izin lokasi wilayah tambang, perizinan pariwisata, dan izin reklamasi.

"Benar. Itu yang memang saya dengar. Saya dengar dari ajudan, ada juga saya kan protokol jadi ketika ada pertemuan Pak Gubernur sama pengusaha, saya kan secara etika tidak berada di tempat, saya di luar. Tapi saya dengar dari orang-orang," katanya.

Nurdin Basirun Tak Berhak Terbitkan Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Begini Aturan yang Seharusnya

Selain pengusaha, Hendri menyebut Nurdin mendapatkan uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri.

"Ada yang sumbangan dari kepala dinas itu, Pak. Yang saya tahu setiap ke (berkunjung) ke pulau-pulau, kepala dinas ikut bawa dana karena kebiasaan Pak Gubernur sering memberi (ke warga) dan kepala dinas juga ikut dan memberi (ke warga). Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak," ujarnya.

Pernah Ingatkan Nurdin

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau yang mengurus bidang ekonomi keuangan, Iskandarsyah, mengatakan, pimpinan DPRD pernah menerbitkan surat untuk Pemerintah Provinsi Riau agar menghentikan sementara urusan perizinan-perizinan reklamasi.

"Apakah di dalam pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut, Ketua DPRD pernah mengeluarkan surat terkait dengan penghentian izin pemanfaatan ruang laut ini?" tanya jaksa KPK Asri Irwan.

"Kalau tidak salah, Ketua DPRD sudah menyurati Pemprov Kepri. Setahu saya tanggal 19 November 2018. Waktu itu terkait dengan perizinan reklamasi. Itu atas usulan dari Pansus, kebetulan saya adalah pimpinan Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," jawab Iskandarsyah.

Menurut Iskandarsyah, saat itu Pansus merekemondasikan hal tersebut mengingat DPRD juga sedang mengurus Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K.

"Di mana kami di DPRD diinginkan, ketika Raperda itu diserahkan ke DPRD, ada semacam etika bahwa seluruh perizinan itu di-pending dulu. Untuk menunggu penyelesaian Perda kita ini," kata dia.

Menurut Iskandarsyah, rancangan aturan itu penting demi menata alokasi ruang-ruang laut agar bisa dikelola dan dimanfaatkan secara proporsional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved