Riyawat Lengkap Hidup Harun Masiku yang Kini Jadi Buruan KPK, Hasto KristiyantoTak Tahu Jejaknya

KPK meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Begini sepak terjangnya

Istimewa
HASTO Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan 

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).

Saat ditanya keberadaan Harun saat ini, Hasto pun mengaku tidak tahu. "Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujar dia.

Sebelumnya, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Harun sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.

Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

 Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan (pihak PDI Perjuangan) pada 24 Juni 2019).

 "Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief.

Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Profil Harun Masiku yang Kini Jadi Buruan KPK, Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Keberadaan Harun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved