Riyawat Lengkap Hidup Harun Masiku yang Kini Jadi Buruan KPK, Hasto KristiyantoTak Tahu Jejaknya

KPK meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Begini sepak terjangnya

Istimewa
HASTO Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan 

#Riyawat Lengkap Hidup Harun Masiku yang Kini Jadi Buruan KPK, Hasto Kristiyanto Akui Tak Tahu Keberadaannya

TRIBUNBATAM.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

Hal itu menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR2019-2024 yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Jumpa pers kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Jumpa pers kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dilansir dari laman pintarmemilih.id, Harun merupakan caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan dengan nomor urut enam.

Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Awalnya, nama Harun tidak tercantum di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU, yaitu infopemilu. kpu.go.id.

Posisi nomor urut enam saat itu diduduki oleh Astrayuda Bangun.

Belakangan, setelah KPU melakukan pemutakhiran data, nama Harun baru terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada Pileg 2019 lalu, Harun harus mengakui keunggulan almarhum Nazarudin Kiemas.

Adik dari almarhum Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu, berhasil memperoleh suara tertinggi yang mencapai 145.752 suara.

Dilansir dari Tribunnews.com, Harun harus puas berada di posisi keenam lantaran hanya mengantongi perolehan 5.878 suara.

Sedangkan posisi kedua hingga kelima ditempati Riezky Aprilia (nomor urut 3) dengan 44.402 suara dan Darmadi Jufri (nomor urut 2), dengan 26.103 suara.

Kemudian, Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5) dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari (nomor urut 4) dengan 13.310 suara.

Meski memperoleh urutan keenam, justru Harun yang dimajukan PDI Perjuangan untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," kata Hasto.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.

Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI Perjuangan pun berpegang pada aturan tersebut.

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.

Meski demikian, pada akhirnya KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin untuk duduk di kursi Senayan, karena memperoleh suara terbanyak kedua.

Dekat dengan Pengurus PDIP Perjuangan

Sosok Harun dikenal mempunyai hubungan dekat dengan pengurus DPP PDI Perjuangan.

Harun, pria kelahiran 21 Maret 1971 ini pada pemilu 2019 berada pada nomor urut 6.

Ketua DPD PDIP Sumsel Giri Ramanda membenarkan soal Harun.

"Pak Harun memang caleg Sumsel I kemarin, tapi kita belum komentar dulu dan lapor ke Jakarta (DPP) dulu," tukasnya, seraya menambahkan Harun memang selama ini dikenal dekat orang pengurus pusat.

Sekedar informasi perebutan kursi di DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I bermula dari wafatnya adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas yakni Nazarudin Kiemas.

Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April. Meski begitu, almarhum tetap mendapat suara terbanyak, karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara.

Pada Agustus 2019 DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Partai Banteng dengan moncong putih itu, menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Harun Masiku adalah bekas kader Partai Demokrat yang bertengger di nomor urut 6 dalam daftar Caleg PDIP di Dapil Sumsel I.

Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilih suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin..

Tak Tahu Keberadaan Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDI-P) Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan politisi PDI-P Harun Masiku ke KPK.

Hasto hanya mengatakan bahwa PDI-P menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK atas ditetapkannya Harun sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).

Saat ditanya keberadaan Harun saat ini, Hasto pun mengaku tidak tahu. "Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujar dia.

Sebelumnya, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Harun sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.

Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

 Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan (pihak PDI Perjuangan) pada 24 Juni 2019).

 "Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief.

Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Profil Harun Masiku yang Kini Jadi Buruan KPK, Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Keberadaan Harun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved