BATAM HARI INI
Balai POM di Batam Tangani 12 Kasus selama 2019, 4 Perkara Berstatus Inkrah
Dari 4 perkara berstatus inkrah yang ditangani Balai POM di Batam, pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta Rupiah menjadi putusan terberat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menindak 12 kasus tindak pidana obat dan makanan selama 2019.
Kepala Balai POM di Batam, Yosef Dwi Irawan mengatakan dari 12 kasus yang ditangani, setidaknya ada 4 perkara yang sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Yosef mengungkapkan, pidana kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta Rupiah menjadi putusan pengadilan yang paling berat.
Putusan itu menurut Yosef sangat jauh dari harapan, karena dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar Rupiah.
"Putusan lainnya lebih rendah lagi. Bisa jadi ini penyebab tidak jeranya pelaku tindak pidana obat dan makanan," ujar Yosef Dwi Irawan, Minggu (12/1/2020)
Selain 4 perkara yang berkekuatan hukum tetap, terdapat 1 perkara yang sudah masuk tahap 1. Selain itu, ada 2 perkara yang masuk dalam tahap 2, serta 4 perkara yang masuk dalam tahap dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sita Kosmetik Ilegal Total Rp 1 Miliar Lebih
Sepanjang triwulan pertama di tahun 2019. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan 39.251 picis kosmetik ilegal di Batam.
Dari pengungkapan dengan tiga lokasi yang ada di Batam ini, jumlah nominal kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
Hal ini disampaikan, Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan. Ia mengatakan, dari pengungkapan ini pun sudah ada tiga orang tersangka yang diamankan.
Disebutkannya, pengungkapan pertama pada Kamis (24/01/2019) lalu di kawasan Batam Center. Tersangka berinisial FW, dengan barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 2288 pcs. Bila dinominalkan Rp 148.765.000.
"Yang kedua diawal Febuari berhasil menhungkap di kawasan Batam Part. Kita temukan 5946 picis kosmetik ilegal dengan nilai Rp 211.061.500. Tersangka pemilik barang berinisial SL," sebutnya.
• BPOM Kepri Sita 39.251 Kosmetik Llegal di Batam, Nilainya Lebih dari Rp 1 Miliar
• Dibebaskan Polisi, Andi Arief Langsung Ancam Mahfud MD. Warganet Beri Nasihat
• Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak Ini Divonis 1,5 tahun, Ketiga Anaknya Terancam Putus Sekolah
Selanjutnya, pada 26 Febuari 2019 lalu di kawasan Penuin, Kecamatan Lubuk Baja. BPOM kembali mengamankan barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 31.017 pcs, dan nominal Rp 860.282.000, dengan pemilik berinisial E.
"Jadi total keseluruhan ada hampir 40 ribuan kosmetik ilegal yang kita amankan, dengan taksiran nila satu miliyaran lebih," ucapnya.
Ia pun menghimbau, kepada para konsumen agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM.