BATAM HARI INI
Balai POM di Batam Tangani 12 Kasus selama 2019, 4 Perkara Berstatus Inkrah
Dari 4 perkara berstatus inkrah yang ditangani Balai POM di Batam, pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta Rupiah menjadi putusan terberat.
"Ingat selalu cek KLIK, yaitu cek kemasan. Artinya jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, lalu cek label, dimana perhatikan kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, serta cek izin edar, yang harus terdaftar di BPOM, dan cek kadaluarsa," sebutnya.
Menagapa demikian, sebabkl kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat dalam produk kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan kesehatan seperti, rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta lainnya.
"Sejauh ini, kita melalui PPNS masih melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya," sebutnya.
Bagi pelaku pelanggaran ini pun akan dijerat dengan pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN/ENDRAKAPUTRA)