BINTAN HARI INI
Diduga Keroyok Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Tambelan Bintan Terancam di Bui 5 Tahun
Urai Juniardi dan Deva Yoga Pratama ditangkap anggota Polsek Tambelan karena diduga melakukan pengeroyokan Df yang masih berusia 14 tahun, Sabtu (4/1)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Kedua nelayan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terancam mendekam di bui paling lama 5 tahun.
Urai Juniardi (20) dan Deva Yoga Pratama (22) ditangkap anggota Polsek Tambelan karena diduga melakukan pengeroyokan Df yang masih berusia 14 tahun di lapangan voli Desa Kampung Hilir, Sabtu (4/1/2020).
Belum diketahui secara pasti apa alasan dua pria itu mengeroyok Df yang masih di bawah umur.
Yang jelas akibat ulah kedua nelayan itu, Df mengalami pendarahan di bagian hidung serta lebam pada pelipis mata dan kepala.

Orangtua Df yang tidak terima dengan kondisi anaknya, melaporkan hal itu ke Mapolsek Tambelan.
"Pengeroyokan itu terjadi di lapangan voli Desa Kampung Hilir RT 01 RW 01 Tambelan. Hari itu juga orangtua si anak membuat laporan ke Mapolsek Tambelan," ucap Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson, Minggu (12/1/2020).
Alson menambahkan, kedua tersangka merupakan warga Desa Kampung Melayu.
Dari hasil visum, korban mengalami luka memar pada sejumlah bagian, termasuk kepala dan wajah.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Saat ini keduanya sudah kami amankan ke sel tahanan Mapolres Bintan," ucap Alson.(tribunbatam.id/alfandisimamora)