Kata Hasto Kristiyanto Soal Kader PDIP Harun Masiku yang jadi Buronan KPK: Dia Sosok yang Bersih
Politikus PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih buron hingga saa
TRIBUNBATAM.id - Politikus PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Tiga hari setelah KPK mengumumkan Harun sebagai tersangka, ia tak kunjung menyerahkan diri ke KPK.
Diketahui pada Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan empat tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni Wahyu Setiawan (Komisoner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu), Harun Masiku (Politikus PDIP) dan Saeful (pihak swasta).

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Harun Masuki dan Saeful diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dirinya bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berikut fakta tentang Harun Masuki beserta statusnya yang masih buron hingga saat ini:
1. Sekjen PDIP Mengaku Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun meski Harun adalah kader partainya.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202) seperti dikutip dari WartaKotalive
Saat ditanya apakah partainya bakal membantu mencari Harun dan kemudian menyerahkannya ke KPK, Hasto tidak menjawab tegas.
Hasto hanya mengatakan bahwa PDI-P menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK atas ditetapkannya Harun sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto
2. PDIP Tiga Kali Berkirim Surat ke KPU Minta Harun Masiku Ditetapkan sebagai Anggota DPR RI

PDIP diketahui telah tiga kali mengirim surat ke KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, kpu.go.id, permohona pertama disampaikan DPP PDIP ke KPU lewat surat tertanggal 5 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut, PDIP meminta agar caleg yang yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 Dapil Sumatera Selatan I suara sahnya dialihkan ke Harun Masiku yang merupakan caleg nomor urut 6.
KPU menolak permohonan PDIP itu karena permintaan PDIP dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU kemudian menetapkan Rizky Aprilia sebagai calon terpilih DPR RI pada 31 Agustus 2019 karena Rizky merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Surat kedua dari PDIP kembali diterima KPU pada 27 September 2019 berupa tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
Setelah itu, pada 18 Desember 2019, KPU kembali menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antarwaktu Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Namun, KPU akhirnya menolak permintaan PDIP karena KPU berpendapat permintaan PDIP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan KPU itu dikeluarkan lewat surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020.
Dalam surat itu, KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW Rezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Kronologi lengkap putusan KPU bisa anda simak di tautan ini)
3. Alasan PDIP Ngotot Ajukan Harun meski Perolehan Suaranya Lebih Kecil Dibanding Rezky Aprilia

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap alasan mengapa PDIP mengajukan Harun Masiku melalui proses PAW.
Padahal, berdasarkan perolehan suara, Harun hanya memperoleh 5.878 suara.
Sementara Rezky Aprilia yang hendak diganti oleh PDIP memperoleh suara 44.402.
Hasto menyebut Harun sosok yang bersih.
"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," kata Hasto, Kamis (9/1/2020) masih mengutip laman WartaKota.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI Perjuangan pun berpegang pada aturan tersebut.
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.
Meski demikian, pada akhirnya KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin untuk duduk di kursi Senayan, karena memperoleh suara terbanyak kedua.
3. Profil Harun: Advokat hingga Lulusan Luar Negeri

Hingga saat ini, keberadaan Harun masih misterius.
Lalu seperti apa profil Harun?
Harun lahir pada 21 Maret 1971.
Ia menjadi caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I dari PDIP setelah pada Pemlu sebelumnya menjadi Caleg Partai Demokrat dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Dikutip dari laman kbr.id, dalam riwayat pendidikannya, ia menempuh pendidikan di Universitas Hasanudin Makasar tahun 1989 hingga 1994.
Kemudian ia sekolah di luar negeri di Universitas Warwick Inggris pada 1998 hingga 1999.
Sedangkan dalam riwayat organisasninya, ia pernah menjadi anggota GMKI Sulses pada 1989-1994, anggota Partai Demokrat serta Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris pada 1998-1999.
Harun diketahui juga merupakan seorang advokat.
Dalam biografinya saat mencalonkan sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat pada 2013, Harun mengawali karier menjadi lawyer pada Dimhart & Association Law Firm Jakarta pada 1994-1995.
Ia juga pernah menjadi tenaga ahli Komisi II DPR RI pada 2011.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKotalive)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kader PDIP Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK, Dinilai Bersih oleh Hasto hingga Jebolan Luar Negeri