BATAM TERKINI

Konflik Titik Jemput Taksi Online Belum Rampung, DPRD Batam Minta KPPU Dilibatkan

Permasalahan titik jemput ini kerap menjadi pemicu perselisihan berujung keributan antara pihak taksi online dengan taksi konvensional.

tribunbatam.uid/ichwannurfadillah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib para pengemudi taksi online di Kota Batam tak kunjung ada kepastian. Pasalnya, Kamis (2/1/2020) lalu, salah satu pusat perbelanjaan di Batam menarik kembali keputusannya untuk memperbolehkan taksi online beraktivitas di kawasan miliknya. Tempat ini tak lain adalah Mega Mall Batam Centre. Penarikan itu diakibatkan adanya desakan dari pihak taksi konvensional kepada manajemen agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah lama digaungkan terhadap aturan titik jemput penumpang. Menyikapi hal ini, salah satu perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Batam pun tak ingin ambil pusing. Kepada Tribun Batam, perwakilan ASK ini menyebut jika hal itu tak akan membuat pihaknya bergeming. "Mau itu ditunda atau dibatalkan, tidak jadi masalah. Seharusnya izin operasional milik kami itu jadi pertimbangan mereka. Jelas disebutkan dalam izin itu wilayah operasi kami di Batam, lagi pula Mega Mall tak bisa membatasi keinginan pelanggannya," jelas Sawir, salah satu perwakilan Badan Usaha ASK di Batam, Minggu (5/1/2020) siang. Dia pun mengatakan, polemik ini tak akan meluas dan menimbulkan konflik jika Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki ketegasan. Sawir tak ingin keributan antara taksi online dan taksi konvensional di Batam terus terjadi dan membuat 'pihak ketiga' mengambil keuntungan dari situasi ini. "Kearifan lokal itu jangan dipolitisasi. Perda belum ada, perwako belum ada kok sudah ada kearifan lokal. Kalau memang sebagian orang meminta kearifan lokal, saya sebagai pengelola ASK tempat taksi online bernaung juga ingin memintanya. Memang kalau kami memanfaatkan teknologi tak boleh bicara kearifan lokal," sesalnya. Dia pun mengatakan jika seharusnya Dishub Kepri dapat memberikan sosialisasi terkait izin operasional taksi online di Batam kepada seluruh pengelola kawasan. Tugas ini menurutnya lagi menjadi kewajiban Dishub Kepri sebagai pemberi izin. "Izin yang terbit itu sudah mendapat rekomendasi dari Dishub Batam. Sudah uji KIR, dan sudah SPJK. Kenapa masih dipersoalkan keberadaannya. Taksi online ini sudah sama dengan angkutan umum loh," terangnya. Dia juga meminta pihak aplikator ikut turun tangan untuk menyikapi persoalan ini. Sawir tak ingin pihak aplikator hanya berdiam diri dan membiarkan 'bola panas' ini semakin membesar. Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi konvensional menyelenggarakan aksi solidaritas di sekitar kawasan Mega Mall Batam Centre, Kamis (2/1/2020) lalu. Aksi ini adalah bentuk kekecewaan mereka atas keputusan Mega Mall Batam Centre yang memperbolehkan taksi online menjemput penumpang di dalam kawasan mall megah itu. (dna) (tribunbatam.id/ichwannurfadillah) Aksi solidaritas taksi konvensional di kawasan Batam Centre, Batam, Kamis (2/1/2020) lalu. Aksi ini bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan sebuah mal di Batam Centre yang memperbolehkan taksi online menjemput penumpang di dalam kawasan mal. 

"Begini, izin operasional taksi online sudah keluar. Sekarang, masalahnya dimana? Terkait red zone itu ada tidak regulasinya dari pemerintah. Seharusnya pemda membuatkan itu dan dijelaskan tujuannya apa," sambungnya.

Ramli pun menyebut, permasalahan ini dulunya juga pernah mendapat sanksi atau hukuman dari KPPU Batam karena adanya unsur praktik monopoli usaha.

Jadi, dia sangat menyayangkan jika Pemerintah Provinsi Kepri tak segera mengambil sikap atas kisruh ini. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved