BATAM TERKINI

Konflik Titik Jemput Taksi Online Belum Rampung, DPRD Batam Minta KPPU Dilibatkan

Permasalahan titik jemput ini kerap menjadi pemicu perselisihan berujung keributan antara pihak taksi online dengan taksi konvensional.

tribunbatam.uid/ichwannurfadillah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib para pengemudi taksi online di Kota Batam tak kunjung ada kepastian. Pasalnya, Kamis (2/1/2020) lalu, salah satu pusat perbelanjaan di Batam menarik kembali keputusannya untuk memperbolehkan taksi online beraktivitas di kawasan miliknya. Tempat ini tak lain adalah Mega Mall Batam Centre. Penarikan itu diakibatkan adanya desakan dari pihak taksi konvensional kepada manajemen agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah lama digaungkan terhadap aturan titik jemput penumpang. Menyikapi hal ini, salah satu perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Batam pun tak ingin ambil pusing. Kepada Tribun Batam, perwakilan ASK ini menyebut jika hal itu tak akan membuat pihaknya bergeming. "Mau itu ditunda atau dibatalkan, tidak jadi masalah. Seharusnya izin operasional milik kami itu jadi pertimbangan mereka. Jelas disebutkan dalam izin itu wilayah operasi kami di Batam, lagi pula Mega Mall tak bisa membatasi keinginan pelanggannya," jelas Sawir, salah satu perwakilan Badan Usaha ASK di Batam, Minggu (5/1/2020) siang. Dia pun mengatakan, polemik ini tak akan meluas dan menimbulkan konflik jika Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki ketegasan. Sawir tak ingin keributan antara taksi online dan taksi konvensional di Batam terus terjadi dan membuat 'pihak ketiga' mengambil keuntungan dari situasi ini. "Kearifan lokal itu jangan dipolitisasi. Perda belum ada, perwako belum ada kok sudah ada kearifan lokal. Kalau memang sebagian orang meminta kearifan lokal, saya sebagai pengelola ASK tempat taksi online bernaung juga ingin memintanya. Memang kalau kami memanfaatkan teknologi tak boleh bicara kearifan lokal," sesalnya. Dia pun mengatakan jika seharusnya Dishub Kepri dapat memberikan sosialisasi terkait izin operasional taksi online di Batam kepada seluruh pengelola kawasan. Tugas ini menurutnya lagi menjadi kewajiban Dishub Kepri sebagai pemberi izin. "Izin yang terbit itu sudah mendapat rekomendasi dari Dishub Batam. Sudah uji KIR, dan sudah SPJK. Kenapa masih dipersoalkan keberadaannya. Taksi online ini sudah sama dengan angkutan umum loh," terangnya. Dia juga meminta pihak aplikator ikut turun tangan untuk menyikapi persoalan ini. Sawir tak ingin pihak aplikator hanya berdiam diri dan membiarkan 'bola panas' ini semakin membesar. Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi konvensional menyelenggarakan aksi solidaritas di sekitar kawasan Mega Mall Batam Centre, Kamis (2/1/2020) lalu. Aksi ini adalah bentuk kekecewaan mereka atas keputusan Mega Mall Batam Centre yang memperbolehkan taksi online menjemput penumpang di dalam kawasan mall megah itu. (dna) (tribunbatam.id/ichwannurfadillah) Aksi solidaritas taksi konvensional di kawasan Batam Centre, Batam, Kamis (2/1/2020) lalu. Aksi ini bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan sebuah mal di Batam Centre yang memperbolehkan taksi online menjemput penumpang di dalam kawasan mal. 

Konflik Titik Jemput Taksi Online Belum Rampung, DPRD Batam Minta KPPU Dilibatkan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan mengenai titik jemput penumpang (red zone) untuk taksi online di Batam hingga kini masih belum ada kepastian.

Apalagi, permasalahan titik jemput ini kerap menjadi pemicu perselisihan berujung keributan antara pihak taksi online dengan taksi konvensional (taksi pangkalan).

Tribun mencatat, keributan terjadi di sektor-sektor publik seperti Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Ferry Batam Centre, dan beberapa pusat perbelanjaan. Salah satunya paling sering di sekitar kawasan Mega Mall Batam Centre.

Melihat ini, anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri untuk segera mengambil sikap. Apalagi katanya, permasalahan yang tak kunjung usai ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.

"Seharusnya segera buat keputusan mengenai itu (red zone). Tapi libatkan KPPU, karena masalah red zone terkait persaingan usaha," katanya kepada Tribun, Minggu (12/1/2020).

Thomas menyebutkan, jika telah mengganggu situasi dan kenyamanan orang banyak, tentu praktik usaha telah menjurus kepada persaingan usaha tidak sehat.

Atasi Kisruh Taksi, Dishub Batam Usul Taksi Konvensional Beralih ke Aplikasi Online

Dengan kondisi Batam saat ini bergerak ke industri pariwisata, dia tak ingin polemik berkepanjangan antara taksi online dan taksi konvensional yang membuat para wisatawan merasa tak aman.

"Aturan hukum ada, UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 9 sudah tertuang jelas. Red zone itu apa dasarnya, kalau perdanya belum ada ya harus jelas mengenai red zone itu," sambungnya.

Dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 9 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak ikut berkomentar perihal polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online di Kota Batam yang tak kunjung usai.

Dia mengatakan, permasalahan ini hanya membutuhkan ketegasan dari pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri.

Sebab baginya, jika Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASk) atau taksi online telah resmi diberlakukan beberapa waktu lalu, artinya taksi online juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan taksi konvensional untuk menjalankan praktik usaha di Kota Batam.

"Setiap pelaku usaha (taksi online) yang telah memiliki izin harus dilindungi dan mendapat kesempatan yang sama. Mereka (taksi online) juga wajib mendapat kepastian hukum," katanya menyikapi polemik taksi online dan taksi konvensional yang berkepanjangan, Minggu (12/1).

Bahkan terkait red zone sendiri, dia menjelaskan jika hal itu tak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved