BATAM TERKINI
Konflik Titik Jemput Taksi Online Belum Rampung, DPRD Batam Minta KPPU Dilibatkan
Permasalahan titik jemput ini kerap menjadi pemicu perselisihan berujung keributan antara pihak taksi online dengan taksi konvensional.
Konflik Titik Jemput Taksi Online Belum Rampung, DPRD Batam Minta KPPU Dilibatkan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan mengenai titik jemput penumpang (red zone) untuk taksi online di Batam hingga kini masih belum ada kepastian.
Apalagi, permasalahan titik jemput ini kerap menjadi pemicu perselisihan berujung keributan antara pihak taksi online dengan taksi konvensional (taksi pangkalan).
Tribun mencatat, keributan terjadi di sektor-sektor publik seperti Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Ferry Batam Centre, dan beberapa pusat perbelanjaan. Salah satunya paling sering di sekitar kawasan Mega Mall Batam Centre.
Melihat ini, anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri untuk segera mengambil sikap. Apalagi katanya, permasalahan yang tak kunjung usai ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.
"Seharusnya segera buat keputusan mengenai itu (red zone). Tapi libatkan KPPU, karena masalah red zone terkait persaingan usaha," katanya kepada Tribun, Minggu (12/1/2020).
Thomas menyebutkan, jika telah mengganggu situasi dan kenyamanan orang banyak, tentu praktik usaha telah menjurus kepada persaingan usaha tidak sehat.
• Atasi Kisruh Taksi, Dishub Batam Usul Taksi Konvensional Beralih ke Aplikasi Online
Dengan kondisi Batam saat ini bergerak ke industri pariwisata, dia tak ingin polemik berkepanjangan antara taksi online dan taksi konvensional yang membuat para wisatawan merasa tak aman.
"Aturan hukum ada, UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 9 sudah tertuang jelas. Red zone itu apa dasarnya, kalau perdanya belum ada ya harus jelas mengenai red zone itu," sambungnya.
Dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 9 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak ikut berkomentar perihal polemik titik jemput penumpang (red zone) taksi online di Kota Batam yang tak kunjung usai.
Dia mengatakan, permasalahan ini hanya membutuhkan ketegasan dari pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri.
Sebab baginya, jika Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASk) atau taksi online telah resmi diberlakukan beberapa waktu lalu, artinya taksi online juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan taksi konvensional untuk menjalankan praktik usaha di Kota Batam.
"Setiap pelaku usaha (taksi online) yang telah memiliki izin harus dilindungi dan mendapat kesempatan yang sama. Mereka (taksi online) juga wajib mendapat kepastian hukum," katanya menyikapi polemik taksi online dan taksi konvensional yang berkepanjangan, Minggu (12/1).
Bahkan terkait red zone sendiri, dia menjelaskan jika hal itu tak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan.