Masih Buron, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat Minta Harun Masiku Taat Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengimbau Harun Masiku untuk menaati proses hukum

Kompas TV
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat meminta Harun Masiku untuk taat pada hukum. Harun Masiku menurut Sjarot sudah dipecat dari PDIP. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengimbau Harun Masiku untuk menaati proses hukum yang berlaku. 

Djarot menegaskan, status Harun Masiku di PDIP otomatis dipecat karena terjerat kasus suap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan

"Semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020) sepreti dilansir Tribunnews.com.

 

Menurutnya, pemecatan terhadap Harun Masiku dari PDIP sekaligus membantah tudingan sulitnya menemukan yang bersangkutan karena merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa. 

Baca: PAW Mulan Jameela dan Harun Masiku yang Dinilai Mirip

"Oh enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," katanya.

Djarot mengaku tidak tahu dengan keberadaan Harun saat ini. Termasuk mengenai posisinya yang kabarkan berada di luar negeri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri. KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kami bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.

Siapa Harun Masiku?

Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024 dan melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Keempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful serta Harun Masiku. 

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved