Terpantau Imigrasi, Tersangka KPK Harun Masiku Berangkat ke Singapura Lewat Bandara Soekarno Hatta

Tersangka KPK Harun Masiku terpantau Imigrasi meninggalkan Indonesia ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta pada 6 Januari 2020.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ruang kerja Komisioner KPU Republik Indonesia, Wahyu Setiawan disegel KPK. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta tanggal 6 Januari 2020. Selain komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyidik KPK menetapkan Harun Masiku beserta dua orang lainnya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tersangka KPK Harun Masiku terpantau meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Harun yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut Imigrasi pergi ke Singapura di tanggal 6 itu.

"Melalui Soetta (Soekarno Hatta)," ungkap Arvin kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).

 

Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.

Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya, pada Rabu (8/1/2020).

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp 600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengimbau Harun Masiku untuk menaati proses hukum yang berlaku. 

Djarot menegaskan, status Harun Masiku di PDIP otomatis dipecat karena terjerat kasus suap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved