Terpantau Imigrasi, Tersangka KPK Harun Masiku Berangkat ke Singapura Lewat Bandara Soekarno Hatta
Tersangka KPK Harun Masiku terpantau Imigrasi meninggalkan Indonesia ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta pada 6 Januari 2020.
"Semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020) sepreti dilansir Tribunnews.com.
Baca: PAW Mulan Jameela dan Harun Masiku yang Dinilai Mirip
"Oh enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," katanya.
Djarot mengaku tidak tahu dengan keberadaan Harun saat ini. Termasuk mengenai posisinya yang kabarkan berada di luar negeri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri. KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kami bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.
Siapa Harun Masiku?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024 dan melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Keempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful serta Harun Masiku.
Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca: Secarik Kertas Berisi Pesan Wahyu Setiawan yang Resmi Ditahan KPK
Selain itu, Lili juga meminta seorang tersangka, Harun Masiku agar menyerahkan diri karena tidak termasuk orang yang diamankan KPK pada Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.