BATAM TERKINI

Titik Jemput Taksi Online Tak Diatur Undang-undang, Kepala KPPU Medan: Dishub Kepri Harus Tegas

Soal titik jemput taksi online hingga kini masih kerap memicu kisruh antara taksi online dan konvensional di Batam. Ini saran Ketua KPPU Medan.

TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Soal titik jemput taksi online hingga kini masih kerap memicu kisruh antara taksi online dan konvensional di Batam

Termasuk soal pembatalan izin taksi online memasuki kawasan Mega Mall Batam Centre yang sebelumnya telah diizinkan oleh pengelola mal.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak angkat bicara.

Menurutnya, permasalahan ini hanya membutuhkan ketegasan dari pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri.

Ramli menjelaskan, jika Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online resmi diberlakukan, artinya taksi online berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan taksi konvensional untuk menjalankan praktik usaha di Kota Batam.

"Setiap pelaku usaha (taksi online) yang telah memiliki izin harus dilindungi dan mendapat kesempatan yang sama. Mereka (taksi online) juga wajib mendapat kepastian hukum," katanya, Minggu (12/1/2020).

Aturan mengenai red zone menurutnya tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Begini, izin operasional taksi online sudah keluar. Sekarang, masalahnya dimana? Terkait red zone itu ada tidak regulasinya dari pemerintah. Seharusnya Pemerintah Daerah membuatkan itu dan dijelaskan tujuannya apa," tegasnya.

Ramli menyebut, permasalahan ini dulunya juga pernah mendapat sanksi atau hukuman dari KPPU Batam karena adanya unsur praktik monopoli usaha.

Ia sangat menyayangkan jika Pemerintah Provinsi Kepri tak segera mengambil sikap atas kisruh ini.

Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus (ASK), Sawir menyayangkan jika sampai saat ini permasalahan terkait titik jemput penumpang (red zone) taksi online di Batam seolah digantung.

Dia menyebut, para pengemudi taksi online juga butuh kepastian.

"Kemarin kami (taksi online) disebut ilegal karena tak ada izin. Sekarang izin sudah ada, masih juga seperti kendaraan ilegal. Yang mengeluarkan izin itu Dishub Kepri loh, dan ada rekomendasi Dishub Batam juga," ucapnya kepada TribunBatam.id

Kami Tak Mau Ambil Pusing

Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Batam tak mau ambil pusing soal kebijakan pengelola sebuah mal di Batam Centre. 

Pengelola mal menarik keputusannya untuk memperbolehkan taksi online beraktivitas di kawasan miliknya, Kamis (2/1/2020) lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved