BATAM TERKINI

Titik Jemput Taksi Online Tak Diatur Undang-undang, Kepala KPPU Medan: Dishub Kepri Harus Tegas

Soal titik jemput taksi online hingga kini masih kerap memicu kisruh antara taksi online dan konvensional di Batam. Ini saran Ketua KPPU Medan.

TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

Perubahan kebijakan itu diakibatkan adanya desakan dari pihak taksi konvensional kepada manajemen agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah lama digaungkan terhadap aturan titik jemput penumpang. 

Wisman melihat keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (3/12/2019)
Wisman melihat keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (3/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)
"Mau itu ditunda atau dibatalkan tidak jadi masalah. Seharusnya izin operasional milik kami itu menjadi pertimbangan mereka. Jelas disebutkan dalam izin itu wilayah operasi kami di Batam, lagi pula pengelola mal tidak bisa membatasi keinginan pelanggannya," ucap seorang perwakilan Badan Usaha ASK, Sawir kepada TribunBatam.id, Minggu (5/1/2020) siang.

Dia mengatakan, polemik ini tidak akan meluas dan menimbulkan konflik jika Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki ketegasan.

Sawir tak ingin keributan antara taksi online dan taksi konvensional di Batam terus terjadi dan membuat 'pihak ketiga' mengambil keuntungan dari situasi ini.

"Kearifan lokal itu jangan dipolitisasi. Perda belum ada, Perwako belum ada kok sudah ada kearifan lokal. Kalau memang sebagian orang meminta kearifan lokal, saya sebagai pengelola ASK tempat taksi onlinebernaung juga ingin memintanya. Memang kalau kami memanfaatkan teknologi tak boleh bicara kearifan lokal," katanya.

Seharusnya, lanjut Sawir, Dishub Kepri dapat memberikan sosialisasi terkait izin operasional taksi online di Batam kepada seluruh pengelola kawasan.

Tugas ini menurutnya lagi menjadi kewajiban Dishub Kepri sebagai pemberi izin.

"Izin yang terbit itu sudah mendapat rekomendasi dari Dishub Batam. Sudah uji KIR, dan sudah Surat Penetuan Jenis Kendaraan (SPJK). Kenapa masih dipersoalkan keberadaannya. Taksi online ini sudah sama dengan angkutan umum loh," ucapnya.

Dia juga meminta pihak aplikator ikut turun tangan untuk menyikapi persoalan ini.

Sawir tak ingin pihak aplikator hanya berdiam diri dan membiarkan 'bola panas' ini semakin membesar.

Ratusan pengemudi taksi konvensional menyelenggarakan aksi solidaritas di sekitar kawasan mal di Batam Centre, Kamis (2/1/2020) lalu.

Aksi ini adalah bentuk kekecewaan mereka atas keputusan pengelola mal yang berlokasi dekat pelabuhan dan kantor pemerintahan itu memperbolehkan taksi online menjemput penumpang di dalam kawasan mal.

Komisi III DPRD Batam Angkat Bicara

Pro kontra taksi online di Kota Batam, Provinsi Kepri mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring. 

Dia menyayangkan keputusan manajemen sebuah mal di Batam Centre yang mencabut izin taksi online yang diperbolehkan menjemput penumpang di kawasan mal. 

"Apapun itu, seharusnya tunduk pada aturan yang diterbitkan pemerintah melalui PM 118 tahun 2018. Kalau izin operasional telah diterbitkan, artinya mereka legal secara hukum," jelasnya kepada TribunBatam.id, Minggu (5/1/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved