HEADLINE TRIBUN BATAM

Debt Collector Tak Laku Lagi, Sita Jaminan Kredit Harus Lewat Pengadilan

MK membuat keputusan penting untuk melindungi debitur dari ancaman debt collector atau penagih utang perusahaan leasing.

TRIBUNBATAM.ID/MADI DWINANDO
Headline Tribun Batam 

Debt Collector Tak Laku Lagi, Sita Jaminan Kredit Harus Lewat Pengadilan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk melindungi debitur dari ancaman debt collector atau penagih utang perusahaan leasing yang sering terlibat bentrok dengan para debitur.

MK memutuskan, perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menyita atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak karena sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu untuk menyita objek atau jaminan kredit tersebut.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

MK Putuskan Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

Perusahaan tersebut melibatkan debt collector saat menyita kendaraan mereka.

Putusan MK ini memang tidak melarang sepenuhnya kreditur untuk menyita objek atau jaminan kredit, namun akan meminimalisir peran debt collector atau penagih utang yang sering dipekerjakan perusahaan kreditur untuk menyita jaminan kredit.

Debt collector memang menjadi momok tersendiri bagi kreditur karena sering melakukan penyitaan secara paksa.

Perusahaan leasing, menurut MK, tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

Jika pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’, (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka penerima fidusia bisa melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

Kepastian Hukum

Keputusan MK tersebut mendapat sambutan luas dari berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, misalnya, meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah, memiliki kekuatan hukum untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved