HEADLINE TRIBUN BATAM
Debt Collector Tak Laku Lagi, Sita Jaminan Kredit Harus Lewat Pengadilan
MK membuat keputusan penting untuk melindungi debitur dari ancaman debt collector atau penagih utang perusahaan leasing.
Menurut Yusri, pihak leasing atau kreditur melanggar hukum jika melakukan perampasan jaminan fidusia.
Mereka dapat dikenakan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat bahwa kasus-kasus penyitaan jaminan fidusia ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam keterangannya yang dilansir hukumonline.com, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa pihak debitur sering terjebak dalam perjanjian awal dengan perusahaan.
“Dalam perjanjian itu sering muncul klausa yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada peraturan yang ditetapkan di kemudian hari. Ini yang sering ‘menelikung’ konsumen,” kata Tulus.
Keputusan MK tersebut juga membuat lega warga, terutama kreditur kendaraan bermotor yang sering mendapat teror dari debt collector.
Berbagai kejadian sita paksa kendaraan maupun barang akibat utang sering terjadi, termasuk di Kota Batam. Misalnya, adanya kasus penyitaan barang yang dilakukan pihak koperasi, perusahaan peminjaman uang, hingga leasing.
Seorang warga bernama Mimi yang beralamat di Seraya, Batam, mengaku punya pengalaman berhadapan dengan debt collector yang melakukan berbagai ancaman kepadanya.
Mimi pernah merenovasi tempat jualannya dan meminjam uang dengan menjaminkan kendaraan.
"Ngeri juga berhadapan dengan mereka. Soalnya kadang kita kan jualan ini pasang-surut, telat bayar sehari dua hari kan biasa. Namun mereka main ancam saja mau sita kendaraan. Kita debat mereka pasti kalah,” katanya.
Mimi menganggap keputusan MK ini akan menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat sehingga tidak lagi eksekusi yang semena-mena.
"Kita taat hukum saja. Kalau memang sudah sesuai hukum dan kita salah, ya, pasti diikuti,” katanya.
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada perusahaan leasing yang bersedia memberikan keterangan resmi. Sebuah sumber dari perusahaan leasing mengatakan, mereka menunggu arahan dari kantor pusat terkait hal ini.
Meski demikian, sumber tersebut mengatakan bahwa keputusan MK ini bisa digunakan oleh para debitur nakal yang enggan membayar cicilan kredit mereka.
“Di lapangan, yang kita hadapi, tidak sesederhana itu. Debitur itu tak semuanya baik. Ada juga yang nakal. Saat ditagih, mereka menghindar. Dipanggil ke kantor, tak datang,” katanya.
Tetapi, pihaknya juga menilai keputusan MK ini ada baiknya jika pengajuan penyitaan dilakukan melalui keputusan pengadilan. “Daripada ribut terus, kan lebih baik lewat pengadilan,” katanya. (kdk/yan/Kompas)