Dewan Pengawas Godok SOP Pengawasan Kinerja KPK, Sepakat Buat Kode Etik
Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK dan kode etik untuk pimpinan dan pegawai sedang disusun Dewan Pengawas.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK dan kode etik untuk pimpinan dan pegawai sedang disusun Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengatakan, penyusunan kode etik tersebut diharapkan segera rampung dan dapat segera diterapkan.
"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Dewan pengawas juga menerima masukan dari berbagai pihak dalam menyusun kode etik ini.
Dewan pengawas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dipimpin Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, Selasa (14/1/2020).
UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.
"Dari UNODC tadi memeberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," katanya.
Harjono yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, tak hanya kepada pegawai dan pimpinan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyusun kode etikbagi Dewas.
Kode etik ini penting agar Dewas memiliki koridor yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Kami mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah Dewan Pengawas juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," kata Harjono yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam UU nomor 19/2019 tidak disebut mengenai kode etik bagi Dewas.
Namun, lima anggota Dewan Pengawas sepakat Dewan Pengawas harus memiliki kode etik.
"Dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewan Pengawas. Kami sepakat Dewan Pengawas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewan Pengawas," katanya.
Selama kode etik ini belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi.
Dengan demikian, Dewas memastikan fungsi pengawasan kinerja KPK dapat tetap berjalan.