Dewan Pengawas Godok SOP Pengawasan Kinerja KPK, Sepakat Buat Kode Etik

Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK dan kode etik untuk pimpinan dan pegawai sedang disusun Dewan Pengawas.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Termasuk dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Nanti kita ada prosesnya melakukan apa namanya mencari informasi tentang itu. Di sini (KP) ada namanaya PI (Pengawasan Internal) tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu tentu kode etik yang lama," kata Tumpak. 

Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Dengan demikian, Dewas mengawasi dan memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Untuk itu, Dewas telah menyusun prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Baca: Abu Janda: Warga DKI Bukan Ingin Kerja Ahok Dilanjutkan, Bukannya Pencitraan Kerja Bakti

Salah satunya dengan mengevaluasi kerja pegawai dan pimpinan KPK tiga bulan sekali secara periodik.

"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," kata Syamsuddin.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/14/dewan-pengawas-susun-sop-pengawasan-dan-kode-etik-kpk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved