Politikus PDIP Buron ke singapura, Imigrasi Ungkap Harun Masiku Lewat Bandara Soekarno Hatta

Mengejutkan, Harun ternyata sudah berada di Singapura jauh beberapa hari sebelum digelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPU.go.id
Buronan KPK Harun Masiku ke Singapura Melalui Bandara Soekarno Hatta, Penjelasan Imigrasi dan KPK 

"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.

Belum ada catatan kembali ke Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut belum ada catatan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku kembali ke Tanah Air.

"Hingga hari ini belum ada data kembali ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).

Data terakhir yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah ketika itu Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia, Senin (6/1/2020) ke Singapura.

Harun Masiku menuju Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin.

Arvin Gumilang tidak bisa memastikan keberadaan Harun Masiku saat ini, apakah masih berada di Singapura atau tidak.

"Belum tahu, tapi saat keluar tujuannya ke Singapura. Pergerakan setelahnya kita tidak bisa pantau," ucapnya.

Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved