BATAM TERKINI
CATAT! Pungutan Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Setelah Jam 10 Malam Termasuk Pungli
Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho angkat bicara soal rencana Pemko Batan merevisi Perda Parkir khususnya soal aturan parkir gratis selama 15 menit.
"Karena ini juga merugikan masyarakat. Tak ada hak siapapun melanggar amanah Perda itu. Karena itu bagian dari hirarki undang-undang," katanya.
Pemko Batam Minta Revisi Perda
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan revisi Perda Parkir, terutama terkait waktu drop off 15 menit.
Waktu drop off (gratis) dinilai terlalu lama sehingga tidak bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Sayangnya DPRD Kota Batam tidak ingin merevisi perda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, menilai terlalu dini evaluasi Perda itu, karena baru disahkan dua tahun, sehingga diminta Pemko melakukan upaya optimalisasi pajak dan retribusi parkir.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan pembahasan aturan drop off selama 15 menit dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam, DPRD, dan pengelola parkir.
Aturan ini juga dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan pemilik kendaraan jika parkir sebelum waktu 15 menit.
"Kenapa pada saat pembahasan tidak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tidak mencapai target pajak parkir,” tanya Udin.
• Ini Nama Pengelola Parkir Khusus di Batam, Berikut Lokasi Pengelolaannya
Insiator pasal drop off itu juga menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya. Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.
“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” ucap Udin.
Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum. Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.
“Artinya kalau mau ini dievaluasi tentu harus ada jaminan kedua sektor ini bisa tercapai,” tegas Udin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan waktu yang panjang itu mencapai 15 menit berpengaruh pada capaian pajak dan retribusi parkir.
Sehingga akan mempengaruhi capaian proyeksi pendapatan pada APBD 2020. Rentetan pengaruhnya juga akan sampai pada pembiayaan program Pemko.