SIDANG NURDIN BASIRUN

Nurdin Basirun Dikabarkan Sakit, Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Ditunda Pekan Depan

Informasi gangguan kesehatan yang dialami mantan Bupati Karimun itu dibenarkan oleh staf pengacara Nurdin Basirun, Mukhlis. Sidang ditunda Rabu (22/1)

Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dikabarkan sakit. Informasi gangguan kesehatan yang dialami mantan Bupati Karimun itu dibenarkan oleh staf pengacara Nurdin Basirun, Mukhlis.

"Iya, untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi kuasa hukum Pak Nurdin Basirun," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).  

Gangguan kesehatan yang dialami Nurdin Basirun pun, berdampak pada penundaan sidang yang dijadwalkan akan memeriksa 6 orang saksi dari pihak swasta terkait kasus gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan dilanjutkan Rabu (22/1/2020) pekan depan. 

Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebelumnya digelar, Rabu (8/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Sebab, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebut penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Di persidangan, sejumlah saksi menyampaikan berbagai keterangannya.

Mereka mengaku ada yang menerima titipan uang untuk Nurdin dari pihak pengusaha hingga adanya pengumpulan uang oleh pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung kegiatan Nurdin.

Berikut rangkuman kesaksian para saksi:

1. Pengusaha dimintakan uang oleh bawahan Nurdin

Manajer Operasional PT Tritunas Sinar Benua, Sugiarto mengakui bahwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan sempat meminta uang kepada dirinya untuk keperluan Nurdin Basirun.

"Iya, Pak, itu yang sebenarnya," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved