ANAMBAS TERKINI

DICARI Imam & Bilal untuk Masjid Agung Anambas, Honor Capai Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kepulauan Anambas membuka rekrutmen imam dan bilal Masjid Agung Anambas.

Editor: Dewi Haryati
IST
Desain Masjid Agung Anambas 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Jelang peresmian Masjid Agung yang sudah hampir rampung dibangun, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kepulauan Anambas membuka rekrutmen imam dan bilal Masjid Agung Anambas.

Masjid Agung yang letaknya tidak jauh dari pusat kota Tarempa, diharapkan akan menjadi destinasi wisata religi.

Imam dan bilal Masjid Agung Kepulauan Anambas inipun bakal mendapat fasilitas yang fantastis.






Dari informasi yang didapat Tribun, adapun formasi imam dibutuhkan sebanyak 3 orang, dan formasi bilal juga 3 orang.

Untuk ketentuannya, yakni beragama Islam, adil, jujur dan amanah, sehat rohani dan jasmani, berakhlak mulia, berpaham ahlussunnah wali jama'ah, memiliki komitmen terhadap dakwah Islam.

Gerhana Matahari Melintas di Langit, Masyarakat Salat Kusuf Berjamaah di Masjid Agung Batam

Dapat Menampung 3000 Jemaah, Ini Spesifikasi Masjid Agung di Bintan Buyu

Berikut tribunbatam.id informasikan kepada anda kriteria bagi Imam I, II, III:

- Warga Negara Indonesia.

- Pendidikan minimal S1.

- Sudah menikah

- Memiliki hafalan Al-Qur'an 10 juz, 10-30 juz bagi Imam I, 2-5 juz bagi Imam II, dan juz 30 bagi Imam III.

- Mempunyai keahlian membaca al-qur'an secara benar dan fasih sesuai kaidah ilmu tajwid.

- Mempunyai suara yang bagus dan merdu.

- Memahami fiqih, hadist, dan ibadah sholat.

- Bersedia mengikuti tata tertib yang telah ditentukan oleh DKM/pengelola masjid.

Fasilitas bagi calon Imam berupa:

- Imam I
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 10.000.000;

- Imam II
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 6.000.000;

- Imam III
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 4.000.000;

Sedangkan bagi Bilal kriteria yang harus dipenuhi yaitu :

- Warga Negara Indonesia.

- Sudah menikah

- Mempunyai keahlian membaca al-qur'an secara benar dan fasih sesuai kaidah ilmu tajwid.

- Mempunyai suara yang bagus dan merdu sebagai seorang muazzin.

- Memahami fiqih, hadist, dan ibadah sholat.

- Bersedia mengikuti proses seleksi oleh panitia seleksi.

- Bersedia mengikuti tata tertib yang telah ditentukan oleh DKM/pengelola masjid.

Fasilitas bagi calon Bilal berupa:
-Bilal
Rumah tempat tingga, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 2.500.000;

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

- Surat lamaran ditulis tangan, ditandatangani pemohon dan bermaterai 6.000, ditujukan kepada Bupati Kepulauan Anambas cq. pansel Imam dan Bilal Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas.

- Fotocopy KTP.

- Fotocopy KK.

- Fotocopy buku nikah.

- Fotocopy ijazah terakhir..

- Pas foto terbaru ukuran 4x6 ( 2 lembar)

- Daftar riwayat hidup (riwayat pendidikan formal/non formal, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi yang pernah diikuti).

- Surat pernyataan bersedia berdomisili di ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas.

- Pendaftar dapat melampirkan surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi yang bersangkutan.

Pendaftaran dapat disampaikan secara online melalui e-mail kankemenag.anambas@yahoo.co.id atau langsung datang ke Kantoro Kankemenag Kepulauan Anambas di jalan Haji Raja Ali no.2 Tarempa.

Waktu pendaftaran dimulai tanggal 14-31 Januari 2020, pukul 08.30-16.00 Wib. Untuk pelaksanaan tes kompetensi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada 4 Februari 2020, dan pengumuman kelulusan tanggal 7 Februari 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved