Hasil Pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Minta Uang Rp 1 Miliar
Hasil pemerisaan Propam Polda Metro Jaya keluar, AKBP Andi Sanjaya tidak terbukti melakukan pemerasan kepada seorang warga, Budianto.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - AKBP Andi Sanjaya tidak terbukti melakukan pemerasan kepada Budianto.
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
AKBP Budi Sanjaya sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembebasan tindak pidana.
Tuduhan pemerasan yang dilakukan Andi Sanjaya terhadap Budianto tidak terbukti setelah Propam Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Informasi pencopotan jabatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pencopotan itu.
Oknum polisi itu diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar.
Minta Uang Lewat Aplikasi WhatsApp
Seorang warga bernama Budianto melaporkan adanya dugaan pemerasan senilai Rp 1 miliar oleh serang oknum polisi, Rabu (15/1/2020).
Budianto menjalani pemeriksaan terkait laporannya di Propam Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Kepada Propam, Budianto membawa serta barang bukti berupa percakapan yang terjadi antara dirinya dengan oknum polisi yang memerasnya di aplikasi Whatsapp.
Kepada Budianto, oknum polisi itu menjanjikan akan menyelesaikan kasus tindak pidana yang membelit Budianto di Polres Jakarta Selatan.
Bahkan, oknum itu juga mencatut nama Andi Sanjaya, yang kala itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
"Klarifikasinya saya mau sampaikan kalau (mafia kasus) itu mengatasnamakan Kasat sesuai bukti percakapan WhatApp yang nanti saya berikan," kata Budianto ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (15/1/2020).(Tribunnews.com, Lusius Genik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Nyatakan AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Peras Budianto, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/01/16/polda-metro-jaya-nyatakan-akbp-andi-sanjaya-tak-terbukti-peras-budianto.