ANAMBAS TERKINI
KPU Anambas Buka Seleksi Anggota PPK, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
KPU Anambas memberi kesempatan kepada anak daerah untuk bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas memberi kesempatan kepada anak daerah untuk bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.
Pembukaan sudah dibuka sejak Rabu (15/1/2020) dan dokumen kelengkapan diserahkan sebelum tanggal 24 Januari 2020.
Bagi anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai calon PPK ini syarat yang harus dipenuhi sebagai anggota PPK:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, Bhineka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengguna partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan penyelenggara pemilu
11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan denga sesama penyelenggara pemilu
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun atau tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Minta Rp 16 Miliar Dapat Rp 14 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas 23 September 2020 mendatang.
Ketua KPU Jupri Budi mengatakan, saat ini pihaknya fokus dengan tugas dan target, tak hanya menyukseskan Pilkada dengan kuantitas namun juga hasil yang berkualitas.
"Target kita Pilkada ini bukan hanya sukses kuantitas namun juga berkualitas," ujar Budi, Jumat (27/9/2019).
"Setelah dilaksanakannya Memorandum of Understanding (MoU) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), apabila tidak ada halangan pada 26 Oktober akan dilaksanakan sosialisasi terkait pencalonan," sambung Budi.
Hal ini dilakukan guna memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Apabila mereka punya potensi ingin menjadi bakal calon di Pilkada nanti.
• Penjaringan Nasdem di Pilkada 2020, Amsakar : Provinsi Kepri, Batam dan Lingga Tak Dibuka untuk Umum
Budi menerangkan, bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat tentang tatacara pencalonan, baik itu melalui jalur independen maupun partai.
"Anggaran KPU dicairkan rencananya sebelum 26 Oktober, sedangkan sosialisasi terkait pencalonan ini telah dilaksanakan," ungkap Budi.
Anggaran KPU Kepulauan Anambas dipaparkan Budi sebesar Rp 14 milliar lebih dan telah disetujui pemerintah.
Sebelumnya KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 16 milliar lebih.
"Alhamdulillah walaupun hanya disetujui Rp 14 milliar lebih, itu tidak jadi persoalan, tentunya akan kita sesuaikan anggarannya secara efektif dan efisien," terangnya.
Melihat jumlah penduduk serta kondisi geografis Kepulauan Anambas yang berbeda dengan daerah lain, Budi mengatakan, bahwa anggaran yang ada sudah mencukupi karena sebelumnya sudah ada pembahasan yang dilakukan secara detail dan dapat mengcover semuanya.
"Tidak menutup kemungkinan dari Permendagri No 54, seandainya terjadi Pos Major (keadaan yang tidak diduga karena alam, diperbolehkan adendum atau perubahan NPHD). Pemerintah Daerah juga bersedia dan membuka ruang akan hal itu, semua pihak dari Bawaslu, Kepolisian siap membantu," tutup Budi.
Pelajar Bisa Daftar Jadi Anggota PPK
Bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun, bisa ikut bergabung menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni cukup membawa surat keterangan dari sekolahnya atau lembaga formal lainnya yang menyatakan masih bersekolah.
Sementara untuk syarat lain yang wajib dibawa, diantaranya fotocopy e-KTP, mengisi beberapa formulir surat pernyataan yang telah disiapkan panitia, membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat pernyataan bagi pelajar dari sekolahnya.
"Nah untuk pelamar yang alamat tinggalnya tidak sesuai dengan alamat di KTP, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Rt/Rw setempat," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Syamsul, Kamis (16/1/2020).
Ia melanjutkan, syarat-syarat tersebut sudah sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2017. Dimana seluruh berkas yang asli diserahkan ke panitia serta 1 rangkap lagi sebagai arsip pelamar.
"Jadi kita harapkan para peserta yang ingin bergabung menjadi anggota PPK bisa melengkapi itu semua," terangnya.
• KPU Batam Buka Pendaftaran PPK higga 17 Januari 2020
• KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020 Rabu (15/1), Bawaslu Ingatkan Hal Ini
Syamsul menyebutkan, untuk peserta yang ingin ikut mendaftar minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
"Calon peserta juga minimal lulusan SMA/Sederajat dan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian dari DKPP," tuturnya.
Syamsul mengatakan, untuk pengumuman sudah dimulai dari tanggal 15-17 Januari 2020.
"Pengumuman juga sudah ditempel di beberapa lokasi keramaian termasuk media sosial resmi milik KPU Bintan," ungkapnya.
Syamsul menambahkan, perekrutan anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Hal itu merujuk pada PKPU No.16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa Jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.
"Nah karena itu, dalam perekrutan ini kami akan lebih memperhatikan calon yang akan kami rekrut, untuk menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," pungkasnya.
KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.
Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.
"Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,"ucapnya, Minggu (05/01/2019).
Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Bintan sukseskan pilkada nanti.
" Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Bintan dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020," terangnya.
Syamsul juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.
Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Bintan secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.
"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.
Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.
Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).
"Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora)