Cinta Terlarang Guru Renang Dengan Ibu Siswanya, Lakukan Hubungan Ranjang Berkali-kali

Bukannya menyesali perbuatannya, kedua pasangan ini malah mebeberkan kalau mereka sudah berkali-kali melakukan hubunga ranjang terlarang.

Editor: Eko Setiawan
Daily Mail / YouTube
Cinta Terlarang Guru Renang Dengan Ibu Siswanya, Lakukan Hubungan Ranjang Berkali-kali 

Amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.

IVS Guru Renang Anak ACI

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Polsek Wonocolo mengamankan pasangan selingkuh ACI dan IVS di dalam sebuah rumah di jalan Mojo, Surabaya pada 20 juli 2018.

Pengamanan itu buntut laporan pengaduan RSA sebagai suami sah ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa IVS berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.

ACI menjalin hubungan asmara dengan IVS sejak Mei 20018, lantaran sering bertemu.

IVS merupakan pelatih renang anak ACI.

Kendati sudah mengetahui ACI sudah menikah, IVS nekat melanjutkan hubungan asmaranya.

Sudah dimabuk asmara, IVS dan ACI bersetubuh sampai 10 kali, dalam kurun Mei 2018 sampai Juli 2018.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah IVS di Jalan Mojo maupun di salah satu hotel di Jalan A Yani Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bercinta Berkali-kali, Guru Renang dan Orangtua Siswa Tak Menyesal Meski Divonis Bersalah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved