Cinta Terlarang Guru Renang Dengan Ibu Siswanya, Lakukan Hubungan Ranjang Berkali-kali

Bukannya menyesali perbuatannya, kedua pasangan ini malah mebeberkan kalau mereka sudah berkali-kali melakukan hubunga ranjang terlarang.

Editor: Eko Setiawan
Daily Mail / YouTube
Cinta Terlarang Guru Renang Dengan Ibu Siswanya, Lakukan Hubungan Ranjang Berkali-kali 

TRIBUNBATAM.id - Guru renang menjalin cinta terlarang dengan seorang ibu siswanya.

Perselingkuhan ini dibongkar oleh sang suami yang merupakan ayah dari anak didiknya.

Bukannya menyesali perbuatannya, kedua pasangan ini malah mebeberkan kalau mereka sudah berkali-kali melakukan hubunga ranjang terlarang.

Heboh Keraton Agung Sejagat Keraton Pajang Tegaskan Bedanya, Kami Tak Pernah Minta Iuran Abdi

Wanita Ini Nekat Meracun Suaminya Agar Bisa Mendapatkan Harta Warisan, Dihukum 25 Tahun Penjara

Cinta Segitiga Antara Ayah, Anak dan Kekasih Mereka, Tak Mau Jadi Anak Tiri, Pelaku Bunuh Kekasihnya

Perselingkuhan seorang guru renang IVS dengan ACI, ibu siswanya, dibongkar suami ACI, RSA. 

Obrolan mesra dan gerak-gerik IVS dan ACI ketika sedang berdua di dalam mobil terekam.

Rupanya, selama perselingkuhan itu, ACI dan IVS telah bercinta di ranjang sebanyak 10 kali.

Sebagian besar persetubuhan terlarang itu berlangsung di rumah IVS.

Keduanya sekali berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Dikutip TribunJakarta.com dari Surya perzinaan itu terkuak setelah RSA curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain.

RSA mendapati ACI sering pulang terlambat.

Kecurigaan itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang dua alat canggih di mobil ACI.

RSA memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara.

Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap ACI dan IVS empat bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved