Jalan Kaki Hingga 4 Jam, Polres Pagar Alam Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Sumatra Selatan
Sebanyak 300 batang ganja setinggi 50 centimeter diamankan Polres Pagar Alam dari ladang ganja seluas 3 Hektare, Jumat (17/1/2020) dini hari.
Nendra menuturkan, saat tersangka diamankan, tim langsung menggeledah tersangka termasuk kendaraan yang ia bawa.
Benar saja, tidak hanya menemukan ganja dengan berat lebih kurang 3 kilogram, polisi menemukan dua paket kecil ganja di dalam tas sandang warna hitam.
Kemudian empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu unit alat hisap sabu.
"Kami juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone yang menjadi barang bukti," katanya.
Nendra juga menjelaskan, penangkapan Rh bermula dari informasi masyarakat Selasa (8/10) sekitar pukul sepuluh pagi tentang transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul empat sore personel Satres Narkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor matik di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Rh terpaksa mendapat timah panas polisi karena berusaha melawan ketika diringkus.
Atas perbuatannya, ia bakal dijebloskan lagi ke dalam penjara untuk waktu yang lama.
Ia terancam di penjara seumur hidup karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Berasal dari Aceh, Pilih Jalur Pelabuhan Kelabui Petugas
Rh, tersangka pengedar ganja yang ditangkap tim Satresnarkoba Bintan ternyata mengambil barang haramnya langsung dari Aceh.
Dari Aceh, residivis pengedar ganja ini mengambil barang itu melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Warga Kampung Kenanga Batu 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini cukup matang dalam memperhitungkan kemungkinan terburuk.
"Tersangka ambil barang haram itu langsung dari Aceh sebanyak 10 Kilogram. Tujuh kilogram sudah sempat di jual oleh tersangka. Saat kami tangkap, barang buktinya tinggal 3 kilogram," ujar Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias Jumat (11/10/2019).